Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Akui Penyesalan Mendalam Usai Vonis
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, atas kasus suap yang melibatkan nama Gregorius Ronald Tannur.
Usai menerima vonis 7 tahun penjara, Erintuah Damanik mengungkapkan penyesalannya. Ia menyatakan bahwa penyesalan tersebut telah ia sampaikan sejak proses persidangan berlangsung. "Penyesalan? Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal," ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).
Kendati demikian, Erintuah enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai putusan yang telah dijatuhkan kepadanya. Ia mengarahkan media untuk meminta tanggapan dari tim kuasa hukumnya.
Senada dengan Erintuah, hakim Mangapul, yang juga dinyatakan bersalah karena menerima suap bersama-sama dengan Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, turut mengungkapkan penyesalannya. Mangapul juga enggan memberikan komentar spesifik mengenai vonis 7 tahun penjara yang diterimanya, namun ia hanya menyatakan, "Pasti menyesallah," sambil tertawa kecil.
Dalam perkara ini, Erintuah Damanik dan Mangapul dinyatakan terbukti menerima suap dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan melalui pengacara Ronald Tannur. Selain suap, kedua hakim tersebut juga terbukti menerima gratifikasi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut kedua hakim tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan. Penyesalan yang diungkapkan oleh kedua hakim tersebut tidak serta merta menghapus dampak negatif yang telah ditimbulkan oleh perbuatan mereka terhadap citra peradilan di Indonesia. Proses hukum diharapkan terus berjalan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.