Eks Hakim Heru Hanindyo Dihukum 10 Tahun Penjara Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Heru Hanindyo, seorang hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan pembebasan Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

"Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima suap dan gratifikasi," tegas ketua majelis hakim, Teguh Santoso, saat membacakan putusan pada Kamis (8/5/2025).

Selain hukuman penjara, Heru Hanindyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim menyatakan Heru terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Rincian Suap yang Diterima:

  • Heru Hanindyo: Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu
  • Erintuah Damanik: SGD 116 ribu
  • Mangapul: SGD 36 ribu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Hanindyo dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini bermula ketika tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara dengan Rp 3,6 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas kematian Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

JPU mendakwa bahwa ketiga hakim tersebut telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, terkait dengan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur. Perkara ini bermula ketika ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berupaya membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Ia kemudian meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia membebaskan Ronald Tannur. Akhirnya, terjadilah praktik suap yang berujung pada vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Namun, keadilan akhirnya ditegakkan. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut, dan Ronald Tannur kini telah divonis 5 tahun penjara.