Pemerintah Rombak Aturan TKDN: Bukan Reaksi terhadap Kebijakan Tarif AS, tapi Inisiatif Deregulasi
Pemerintah Indonesia tengah melakukan peninjauan dan perombakan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan respons terhadap ancaman tarif resiprokal yang diajukan oleh Amerika Serikat.
Menurut Menteri Perindustrian, inisiatif untuk mengevaluasi dan merevisi kebijakan TKDN telah dimulai jauh sebelum isu tarif dari AS mencuat. Proses ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan iklim investasi dan bisnis di Indonesia melalui deregulasi.
"Reformasi TKDN ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan deregulasi guna menciptakan iklim investasi dan bisnis yang lebih kondusif," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita.
Fokus utama dalam revisi ini adalah penyederhanaan proses dan tata kelola penghitungan TKDN. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan sertifikat TKDN bagi pelaku industri. Pemerintah menargetkan tiga prinsip utama dalam perubahan ini, yaitu:
- Kemudahan: Proses pengurusan sertifikat TKDN akan dibuat lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
- Biaya Terjangkau: Biaya penerbitan sertifikat TKDN akan ditekan agar lebih terjangkau bagi pelaku industri, terutama UMKM.
- Kecepatan: Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat TKDN akan dipersingkat secara signifikan.
Inisiatif deregulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik investasi asing langsung (FDI) dan meningkatkan daya saing industri nasional. Dengan menyederhanakan aturan TKDN, diharapkan lebih banyak perusahaan akan berinvestasi di Indonesia dan memanfaatkan sumber daya lokal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pelonggaran kewajiban TKDN menjadi salah satu poin yang diusulkan Indonesia dalam negosiasi dengan Amerika Serikat terkait tarif. Usulan ini diajukan untuk produk-produk tertentu yang tidak bersifat ekspor impor, seperti pembangunan pusat data di Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen Indonesia untuk menciptakan lingkungan investasi yang menarik bagi investor asing, sambil tetap memprioritaskan penggunaan komponen dalam negeri.
Dengan adanya reformasi TKDN ini, pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.