Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Ancaman Terhadap Ribuan Siswa dan Masa Depan Pendidikan

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Ancaman Terhadap Ribuan Siswa dan Masa Depan Pendidikan

Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bandung (SMAN 1 Bandung), atau yang lebih dikenal dengan Smansa, kini tengah menghadapi ancaman serius yang berpotensi mengganggu kelangsungan pendidikan bagi lebih dari 1.200 siswanya. Sebuah gugatan perdata terkait kepemilikan lahan sekolah yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung, telah diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan bernomor 164/G/2024/PTUN.BDG, yang diajukan sejak 4 November 2024 ini, telah memicu kecemasan di kalangan siswa, guru, dan alumni Smansa.

PLK mengklaim kepemilikan lahan tersebut, berdasarkan klaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL). Persidangan yang telah berlangsung 12 kali ini akan memasuki tahap pembacaan kesimpulan pada 20 Maret 2025 melalui e-court. Pihak sekolah, yang mengaku baru mengetahui gugatan tersebut setelah surat gugatan dilayangkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat, menyatakan telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepemilikan lahan yang mereka duduki sejak tahun 1958, termasuk dokumen penyerahan hak dari penguasa kolonial Belanda pada tahun 1938 kepada Pemerintah Indonesia. Dokumen tersebut menunjukkan penguasaan lahan yang kontinu selama puluhan tahun untuk kepentingan pendidikan.

Dampak Psikologis dan Kecemasan:

Ketidakpastian hukum ini telah menimbulkan dampak signifikan terhadap psikologis siswa. Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengakui bahwa meskipun proses belajar mengajar belum terganggu, kecemasan dan ketidakpastian masa depan sekolah telah mempengaruhi konsentrasi dan semangat belajar siswa. Kekhawatiran kehilangan almamater dan terhentinya proses pendidikan menjadi beban tersendiri bagi seluruh civitas akademika Smansa.

Posisi Pihak-Pihak Terkait:

  • Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK): Mengklaim sebagai pemilik lahan dan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  • SMAN 1 Bandung: Mengajukan bukti kepemilikan lahan yang telah mereka duduki sejak tahun 1958, dan menyatakan keyakinan atas penolakan gugatan.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, memberikan dukungan hukum dan mengawal persidangan.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung: Tergugat utama dalam gugatan ini.

Analisis Hukum:

Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa PLK mengklaim sebagai penerus HCL, sebuah organisasi yang telah dinyatakan terlarang keberadaannya oleh Pengadilan Negeri Bandung dan Mahkamah Agung. Klaim PLK dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik (AAUPB).

Harapan dan Ke depan:

Pihak SMAN 1 Bandung berharap agar sengketa ini dapat segera diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan mereka, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan normal dan tanpa gangguan. Kejelasan status kepemilikan lahan ini sangat krusial bagi kelangsungan pendidikan di Smansa dan masa depan para siswanya. Kasus ini juga menjadi sorotan penting mengenai pentingnya perlindungan aset pendidikan dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan milik negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.