Jakarta Timur Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Menjelang perayaan Idul Adha tahun 2025, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat bebas dari penyakit, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemeriksaan intensif ini akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Mei hingga 5 Juni 2025, menyasar tempat-tempat penampungan hewan kurban di seluruh wilayah Jakarta Timur.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menyampaikan bahwa timnya akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan door to door di tempat penampungan dan penjualan hewan kurban. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kondisi fisik hewan, identifikasi gejala penyakit, serta pemberian Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi hewan yang dinyatakan sehat dan layak untuk dijadikan kurban. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada petugas Sudin KPKP jika menemukan hewan kurban yang menunjukkan gejala mencurigakan.
Selain pemeriksaan kesehatan, Sudin KPKP Jakarta Timur juga melakukan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Penertiban ini dilakukan melalui koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kelurahan setempat. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah penyebaran penyakit.
Sudin KPKP Jakarta Timur juga menyarankan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk memastikan proses pemotongan dilakukan secara higienis dan sesuai dengan syariat Islam. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), instansi, dan lembaga yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban diimbau untuk berkoordinasi dengan Perumda Dharma Jaya terkait dengan tanggal pelaksanaan, mengingat kapasitas pemotongan di RPH terbatas.
Idul Adha tahun 2025 sendiri jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah kurban dengan khidmat dan tenang.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan secara intensif dari 22 Mei hingga 5 Juni 2025.
- Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan hewan kurban yang menunjukkan gejala mencurigakan.
- Penertiban pedagang hewan kurban yang berjualan di fasum dan fasos.
- Pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di RPH.
- Idul Adha 2025 jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.