Vonis 7 Tahun Penjara Mengejutkan Dua Hakim Kasus Ronald Tannur
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, Kamis (8/5/2025). Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Vonis ini sontak mengejutkan kedua terdakwa.
Usai pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, kedua terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Hakim Teguh mempersilakan Erintuah dan Mangapul untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukum mereka.
Setelah berunding singkat dengan pengacaranya, Philipus Harapenta Sitepu, kuasa hukum kedua hakim tersebut menyatakan bahwa kliennya terkejut dengan vonis yang dijatuhkan. Philipus kemudian meminta waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Izin Yang Mulia, ya karena mungkin keadaannya sedang shock untuk menerima keadaan, oleh karena itu kami mau pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia, agar nanti dalam keadaan tenang kami bisa berdiskusi, Yang Mulia," ujar Philip di ruang sidang.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Teguh menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mohon izin, terima kasih, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, sesuai dengan permintaan pengacara terdakwa. Selain itu, keduanya juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.