Warga Negara Australia Didakwa Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Turis Asal Jerman di Bali

Seorang warga negara Australia bernama Ali Shahrouk (38) menghadapi tuntutan hukum atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang turis asal Jerman, Christin Steinrode Tiller, di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali. Kasus ini bermula dari sebuah insiden di kolam renang hotel The Apurva Kempinski Bali pada hari Rabu, 29 Januari 2025, yang melibatkan dugaan dorongan terhadap seorang anak kecil di area perosotan kolam anak.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra, insiden tersebut bermula ketika seorang saksi mata bernama Karolina Kretek melihat anak Tiller yang berusia tiga tahun didorong dari perosotan oleh anak Shahrouk. Karolina kemudian menegur tindakan tersebut, namun dihampiri oleh Samer Beckdache, teman terdakwa, yang melontarkan kata-kata kasar. Christin, yang mendengar perkataan tersebut, menghampiri Samer dan mendorongnya hingga terjatuh ke kolam anak-anak. Samer membalas dengan menarik rambut Christin, menyebabkan keduanya terjatuh ke kolam. Pada saat itulah, Ali Shahrouk mendekat, dan menurut pengakuannya, ia merasa diserang oleh Christin yang mencakar wajahnya. Merasa terancam, Ali kemudian menampar dan memukul wajah Christin dengan tangan mengepal.

Akibat insiden tersebut, Christin mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RS BIMC Nusa Dua. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Selatan. Di persidangan, Ali mengakui perbuatannya, namun mengklaim bahwa tindakannya tersebut merupakan bentuk pembelaan diri spontan. Ia juga menyatakan telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, meskipun permintaan maaf tersebut tidak diterima.

Kuasa hukum Christin, R. Bayu Perdana, membantah klaim bahwa kliennya mencakar Ali sebelum pemukulan terjadi. Bayu menyatakan bahwa berdasarkan CCTV dan keterangan korban, Ali langsung mendekati dan memukul Christin setelah ia terjatuh ke kolam renang. Bayu juga menambahkan bahwa Ali sudah berada di dalam kolam renang saat Samer dan Christin terjatuh.

JPU Made Hendra menyatakan bahwa Ali Shahrouk terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.