Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Lebih Awal: Manfaatkan Jeda Waktu 60 Hari
Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pembayaran ini dilakukan sebagai bagian dari proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang menjadi bukti legalitas kendaraan di jalan raya.
Kabar baiknya, kini pemilik kendaraan diberikan fleksibilitas lebih dalam melakukan pembayaran pajak. Berdasarkan peraturan terbaru, pembayaran pajak STNK dapat dilakukan jauh sebelum tanggal jatuh tempo, tepatnya 60 hari sebelumnya. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk merencanakan dan mengatur keuangan mereka agar terhindar dari keterlambatan pembayaran.
AKBP Prianggo Parlindungan Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa aturan mengenai perpanjangan STNK ini tertuang dalam Keputusan Ka Bappenda Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/20.125/XII/2022. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan mereka.
Kemudahan lain juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya berakhir pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. Mereka dapat memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk melakukan perpanjangan STNK secara online. Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, kecuali pada saat pemeliharaan sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), atau pemberitahuan lebih lanjut.
Untuk melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sesuai dengan data pada STNK.
- Surat kuasa bermeterai (jika perpanjangan STNK diwakilkan) beserta fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.
- STNK asli.
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak sebagai bukti pembayaran pajak sebelumnya.
Dengan memanfaatkan fleksibilitas waktu dan kemudahan layanan online, diharapkan pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda keterlambatan, tetapi juga memastikan legalitas kendaraan dan kelancaran dalam berkendara.