Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dihukum 7 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mangapul, seorang hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Teguh Santoso menyatakan Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Mangapul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur terjerat hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Dia lantas menunjuk pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Proses negosiasi berujung pada pemberian suap kepada sejumlah hakim PN Surabaya. Selain Mangapul, hakim lainnya seperti Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo juga menerima sejumlah uang. Erintuah Damanik menerima SGD 116 ribu, sementara Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu. Mangapul sendiri menerima SGD 36 ribu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa ketiga hakim PN Surabaya tersebut menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara dengan Rp 3,6 miliar terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Terungkapnya kasus suap ini kemudian menyeret Ronald Tannur kembali ke meja hijau. MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memvonis Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara.
Berikut rincian uang suap yang diterima oleh masing-masing hakim:
- Mangapul: SGD 36 ribu
- Erintuah Damanik: SGD 116 ribu
- Heru Hanindyo: Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan di Indonesia. Praktik suap dan korupsi di lingkungan pengadilan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Vonis terhadap Mangapul diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi momentum untuk membersihkan dunia peradilan dari praktik-praktik kotor.