Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut, Musyawarah Desa Khusus Ditargetkan Rampung Akhir Mei
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa pembentukan pengurus koperasi ini dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Menurut Yandri, Musdesus menjadi fondasi penting dalam pembentukan koperasi yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Untuk memastikan kelancaran dan efektivitas proses ini, Kemendes PDTT telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan Musdesus, termasuk penyusunan daftar peserta dan agenda yang akan dibahas.
"Di lapangan kita mempercepat pembentukan itu dengan langsung kumpulkan para kepala desa, badan pemusyawaratan desa, pendamping desa, dan kemudian unsur kemasyarakatan lainnya yang memang menjadi unsur musyawarah desa khusus," jelas Yandri di Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).
Kemendes PDTT menargetkan seluruh Musdesus di 75 ribu desa di Indonesia dapat diselesaikan pada akhir Mei. Setelah Musdesus rampung, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta notaris yang kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
"Targetnya akhir Mei ini semua Musyawarah Desa Khusus selesai. Di 75 ribu desa selesai Musdesus. Terus melangkah ke akta notaris. setelah notaris kita usulkan ke Menkum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum," lanjutnya.
Setelah badan hukum koperasi disahkan, Kemendes PDTT bersama pihak terkait akan melakukan inventarisasi potensi usaha yang sesuai dengan karakteristik dan sumber daya masing-masing desa. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing koperasi di masa depan.
"Setelah itu kita melangkah ke berikutnya, apa jenis usaha, potensinya apa di situ. Mendes sedang melakukan inventarisir potensi desa masing-masing. Apakah desa pertanian, peternakan, atau holtikultura, lagi semua kita mantapkan potensinya sehingga nanti pas pengajuan pembiayaan itu sesuai dengan potensi desa masing-masing," ujar Yandri.
Selain itu, Kemendes PDTT juga tengah mengidentifikasi potensi pemanfaatan aset-aset yang ada di desa, seperti gudang atau bangunan sekolah yang tidak terpakai, untuk dijadikan kantor atau fasilitas pendukung koperasi. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya operasional dan memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada.
"Termasuk kita inventarisir potensi gudang, seperti kemarin kita ke Jateng itu banyak SD-SD yang nggak kepakai ruangannya, artinya tidak perlu mendirikan gudang lagi tinggal di-branding. Bekas sekolah dasar itu untuk jadi kantor atau gudang Koperasi Desa Merah Putih, termasuk gudang-gudang lain," pungkasnya.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan partisipatif, Kemendes PDTT optimis Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Daftar Peserta Musdesus:
- Kepala Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Unsur Kemasyarakatan