Diskominfo Bekasi Terima Ratusan Laporan Warga Terkait Pemindaian Retina oleh WorldID

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi telah menerima 102 laporan dari warga terkait aktivitas pemindaian retina yang dilakukan oleh WorldID. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Bekasi, Fitri Ningsih.

Layanan pelaporan ini dibuka sebagai langkah antisipasi pemerintah daerah dalam mengumpulkan data warga yang telah melakukan pemindaian retina. Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan data retina warga.

Fitri Ningsih menjelaskan bahwa laporan tidak hanya berasal dari warga Kota Bekasi, tetapi juga dari wilayah lain seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Jakarta. Meskipun demikian, Diskominfo Kota Bekasi tetap menerima laporan dari warga di luar Kota Bekasi, dengan alasan bahwa proses pemindaian retina dilakukan di wilayah Kota Bekasi.

Bagi warga yang ingin melaporkan pengalaman pemindaian retina mereka, dapat mengunjungi langsung Kantor Diskominfo Kota Bekasi di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Selain itu, warga juga dapat menghubungi call center 112 atau mengakses barcode pelaporan yang tersedia di akun Instagram resmi @diskominfobekasi.

Informasi yang perlu disampaikan dalam laporan meliputi:

  • Nama lengkap
  • Alamat lengkap
  • Nomor ponsel
  • Lokasi pemindaian
  • Besaran uang yang diterima

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID. Pembekuan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait layanan digital tersebut. Kominfo berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik pada layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan belum memiliki tanda daftar PSE yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Tools for Humanity (TFH), perusahaan pengembang Worldcoin dan WorldID, telah memberikan tanggapan terkait pembekuan layanan mereka di Indonesia. TFH menyatakan bahwa mereka sedang berupaya untuk memahami persyaratan izin dan lisensi yang relevan. Perusahaan juga menegaskan kesiapan mereka jika ditemukan kekurangan atau kesalahpahaman dalam proses perizinan tersebut. TFH berharap dapat melanjutkan dialog konstruktif dengan pihak pemerintah terkait.