Kejagung Ungkap Sitaan Aset TPPU Duta Palma Grup Capai Rp 6,8 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkini, Kejagung mengumumkan telah menyita aset senilai total Rp 6,8 triliun yang terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan PT Duta Palma Grup. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

"Kami menyampaikan perkembangan terkait jumlah uang yang telah disita dari PT Duta Palma Grup. Total uang yang disita mencapai Rp 6.862.804.090, atau sekitar Rp 6,8 triliun," ujar Harli Siregar.

Selain dalam mata uang Rupiah, penyitaan juga mencakup sejumlah mata uang asing dalam jumlah signifikan, antara lain:

  • USD 13.274.490,57
  • SGD 12.859.605
  • AUD 13.700
  • Yuan China 2.005
  • Yen Jepang 2.000.000
  • Uang Korea 5.645.000
  • Ringgit Malaysia 300.000

Harli Siregar menekankan bahwa pengungkapan informasi mengenai penyitaan aset ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang keseriusan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat TPPU. Dia juga menjelaskan bahwa seluruh uang yang disita langsung ditempatkan di rekening penitipan yang berada di berbagai bank persepsi.

"Uang yang disita ini tidak dibawa ke kantor atau disimpan di tempat lain, melainkan langsung dititipkan di rekening penitipan di bank persepsi," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa kasus TPPU ini bermula dari kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Grup. Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, berencana mengirimkan dana yang diduga hasil kejahatan ke Hong Kong melalui jasa perbankan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan pemblokiran terhadap dana sebesar Rp 479.175.079.148. Setelah pemblokiran, dana tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.

"Penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, kemudian melakukan pemblokiran terhadap uang sebesar Rp 479.175.079.148," kata Sutikno. "Setelah pemblokiran, penyidik meminta penuntut umum agar uang yang diblokir tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations."

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan TPPU dalam skala besar dan melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.