Pemkab Nunukan Cairkan Kompensasi untuk Bupati dan Wakil Bupati atas Sisa Masa Jabatan
Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mencairkan kompensasi bagi Bupati Asmin Laura Hafid dan Wakil Bupati Hanafiah atas sisa masa jabatan mereka. Pembayaran ini, yang totalnya mencapai Rp 49.725.000, dilakukan pada tanggal 2 Mei 2025, setelah melalui proses administrasi dan konsultasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan pihak pajak.
Keterlambatan dalam pembayaran ini disebabkan oleh perlunya menunggu surat pemberhentian jabatan resmi dari Kemendagri. Setelah surat tersebut diterima pada bulan April, Pemkab Nunukan kemudian berkonsultasi dengan Kemendagri dan pihak pajak terkait kewajiban pembayaran pajak final sebesar 15% dari nilai gaji pokok. Proses konsultasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Pemkab Nunukan, Sarinah, menjelaskan bahwa dasar pembayaran kompensasi ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD Tahun 2025. Besaran gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati, yang menjadi dasar perhitungan kompensasi, adalah sebagai berikut:
- Gaji Pokok Bupati: Rp 2.800.000
- Gaji Pokok Wakil Bupati: Rp 1.800.000
Sarinah menambahkan bahwa selama ini masyarakat mungkin menganggap gaji Bupati dan Wakil Bupati lebih besar karena adanya berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Namun, kompensasi sisa masa jabatan hanya dihitung berdasarkan gaji pokok.
Penghentian jabatan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah disebabkan oleh dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keduanya hanya menjabat selama 3 tahun 7 bulan, sehingga berhak menerima kompensasi atas 15 bulan sisa masa jabatan yang tidak terpenuhi.
Perhitungan kompensasi dilakukan dengan mengalikan gaji pokok dengan 15 bulan, kemudian dikurangi pajak penghasilan sebesar 15%. Dengan demikian, Asmin Laura Hafid menerima kompensasi sebesar:
Rp 2.800.000 x 15 bulan = Rp 42.000.000 Dikurangi pajak final 15% = Rp 6.300.000 Kompensasi yang diterima = Rp 35.700.000
Sedangkan Hanafiah menerima kompensasi sebesar:
Rp 1.800.000 x 15 bulan = Rp 27.000.000 Dikurangi pajak final 15% = Rp 4.050.000 Kompensasi yang diterima = Rp 22.950.000
Dana untuk pembayaran kompensasi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun 2025.