KAI Terapkan Sanksi Tegas Bagi Perokok di Kereta Api

Merokok di dalam kereta api merupakan pelanggaran yang dapat berakibat pada sanksi tegas. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan larangan merokok di seluruh area kereta api sejak tahun 2012. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang.

KAI secara konsisten menyosialisasikan larangan merokok ini melalui berbagai cara, termasuk pengumuman oleh kondektur selama perjalanan dan pemasangan rambu-rambu atau stiker di dalam kereta. Sanksi bagi penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta sangat jelas, yaitu diturunkan dari kereta pada stasiun terdekat. Tindakan ini merupakan wujud komitmen KAI untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak penumpang lain yang tidak merokok.

Larangan merokok ini berlaku di seluruh area kereta, termasuk toilet, kereta makan, dan bordes. KAI menyediakan fasilitas khusus berupa area merokok di stasiun bagi penumpang yang ingin merokok saat kereta berhenti. Hal ini memungkinkan perokok untuk tetap menikmati rokok mereka tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lain di dalam kereta.

Dasar hukum dari larangan merokok di angkutan umum, termasuk kereta api, tercantum dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa angkutan umum termasuk dalam kawasan tanpa rokok, bersama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Selain larangan merokok, KAI juga memberlakukan aturan terkait penggunaan stop kontak di dalam kereta. Stop kontak yang tersedia di kereta hanya diperuntukkan bagi pengisian daya perangkat elektronik kecil seperti handphone, tablet, laptop, true wireless stereo (TWS), dan power bank. Penggunaan stop kontak untuk perangkat elektronik dengan daya besar, seperti peralatan rumah tangga, dilarang karena dapat mengganggu sistem kelistrikan kereta dan berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan penumpang lain.

Area yang dilarang untuk merokok:

  • Bagian dalam kereta
  • Toilet
  • Kereta makan
  • Bordes

Perangkat yang diizinkan menggunakan stop kontak:

  • Handphone
  • Tablet
  • Laptop
  • TWS (True Wireless Stereo)
  • Power Bank
  • Perangkat lain yang tidak memiliki konsumsi daya watt besar

Dengan adanya aturan-aturan ini, KAI berharap dapat meningkatkan kualitas perjalanan kereta api dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi seluruh penumpangnya.