Sidang Kasus Harun Masiku: Staf Hasto Akui Ritual 'Melarung' Baju, Bantah Tenggelamkan Ponsel
Kusnadi, Staf Hasto, Ungkap Ritual 'Melarung' di Sidang Kasus Harun Masiku
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025), Kusnadi, staf pribadi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan. Kusnadi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kusnadi mengenai percakapan yang diperoleh dari telepon seluler miliknya. Ponsel tersebut disita saat Kusnadi mendampingi Hasto dalam pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024. Salah satu poin yang menjadi perhatian jaksa adalah perintah dari kontak bernama Sri Rejeki Hastomo untuk 'menenggelamkan' sesuatu.
"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain'," tanya jaksa. Kusnadi membantah bahwa perintah tersebut merujuk pada penenggelaman ponsel. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ritual 'melarung'.
"Kalau itu seingat saya ngelarung, Pak," jawab Kusnadi.
Jaksa KPK kemudian mempertanyakan keterkaitan antara perintah penggunaan ponsel tertentu dengan aktivitas 'melarung' tersebut. Kusnadi membenarkan adanya keterkaitan.
Menurut Kusnadi, Sri Rejeki Hastomo adalah kontak yang terhubung dengan kesekretariatan DPP PDI-P. Ia mengungkapkan bahwa Sekretariat PDI-P seringkali melakukan ritual 'melarung' sebagai bagian dari doa untuk mencapai tujuan tertentu, seperti terpilih menjadi pejabat publik.
"Kader yang minta doa?" tanya jaksa.
"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung, Pak," jawab Kusnadi, menjelaskan bahwa ritual tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan agar cita-cita politik mereka tercapai.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan alasan Kusnadi meminta agar bajunya ikut dilarung.
"Ya pengin ikut rezekinya kan, Pak," jawab Kusnadi.
Bantahan Penenggelaman Ponsel
Usai persidangan, Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, menegaskan bahwa Kusnadi tidak menenggelamkan ponsel seperti yang dituduhkan. Ia membenarkan bahwa staf Hasto tersebut melakukan ritual 'melarung' pakaian. Maqdir berpendapat, jika ponsel benar-benar ditenggelamkan, maka penyidik tidak akan dapat menyitanya.
Dakwaan Terhadap Hasto
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan obstruction of justice dan terlibat dalam dugaan suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Jaksa menduga bahwa Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny, dan Hasto secara bersama-sama memberikan suap kepada Komisioner Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon selulernya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, jaksa menuding Hasto memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel beberapa hari sebelum ia menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024.