Astra International Soroti Potensi Dampak Negatif Relaksasi Aturan TKDN

Rencana pemerintah untuk merevisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi sorotan berbagai pihak. Wacana pelonggaran ini bertujuan meningkatkan daya saing industri nasional dan menarik investasi asing. Namun, kebijakan ini menuai kekhawatiran dari pelaku industri dalam negeri.

Direktur Utama PT Astra International Tbk (ASII), Djony Bunarto Tjondro, menyampaikan pandangannya terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa regulasi TKDN memiliki peran krusial dalam melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor. Menurutnya, tanpa adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai TKDN, Indonesia berpotensi hanya menjadi pasar bagi produk-produk dari luar negeri.

Dalam konferensi pers yang digelar usai RUPST ASII di Jakarta, Djony menjelaskan bahwa TKDN merupakan pendorong utama terciptanya lapangan kerja. Kewajiban investasi bagi investor asing, menurutnya, akan memberikan efek berganda positif, seperti pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai industri.

Djony menekankan bahwa TKDN merupakan esensi dari industrialisasi di Indonesia. Meskipun demikian, Astra International akan tetap mematuhi segala kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa TKDN adalah inti dari industrialisasi, yang mewajibkan investor untuk berinvestasi di Indonesia sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan devisa melalui ekspor.

Optimisme tetap disampaikan Djony terkait kemampuan Astra International dalam menghadapi persaingan jika aturan TKDN dilonggarkan. Ia mengungkapkan bahwa pangsa pasar produk yang didistribusikan Astra pernah mencapai puncak tertinggi, yakni 56%, bahkan sebelum masuknya produk-produk dari China dan mobil listrik ke pasar Indonesia.

"Kita cukup resilient di dalam sana. Tapi tidak membuat kita berdiam diri, kita tetap akan fight, bekerjasama dengan partner kita bagaimana kita bisa catch up di sini," jelasnya.

Senada dengan Djony, Direktur ASII, Henry Tanoto, menyatakan bahwa pangsa pasar perseroan hingga kuartal I 2025 masih stabil di angka 54%. Ia juga menambahkan bahwa 90% produk Astra diproduksi di dalam negeri dengan tingkat TKDN yang tinggi. Henry menjelaskan bahwa penerapan TKDN telah berhasil membangun industri, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga rantai pasok dalam negeri. Hal ini membuat pasar domestik tetap kompetitif seiring dengan perkembangan industri dalam negeri.

Menurut Henry, investasi di sektor otomotif menjadi bukti nyata dampak positif dari penerapan TKDN. Ia berharap agar kebijakan ini terus dijalankan untuk membangun industri lokal yang lebih kompetitif.

Sebagai informasi, aturan mengenai TKDN tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur berbagai opsi investasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, seperti skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Penerapan TKDN mencakup berbagai sektor industri, termasuk otomotif. Aturan TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap dengan target yang meningkat setiap periode waktu.