Pelonggaran TKDN: Astra Soroti Dampak pada Industrialisasi Nasional

Rencana pemerintah untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menuai tanggapan dari berbagai pihak. PT Astra International Tbk (ASII) sebagai salah satu pemain utama di industri otomotif Indonesia, memberikan pandangannya terkait kebijakan ini.

Direktur Utama Astra International, Djony Bunarto Tjondro, menekankan pentingnya TKDN sebagai pendorong industrialisasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Menurutnya, TKDN secara efektif membatasi impor dan memaksa investor untuk berinvestasi secara lokal. Investasi ini kemudian menghasilkan efek berganda, termasuk pertumbuhan UMKM dan peningkatan keahlian masyarakat di sektor industri.

"TKDN ini nyata-nyata menjadi driver atau pendorong employment. Karena investor dipaksa harus berinvestasi. Investasi ini menimbulkan multiplier effect, UMKM kita terbangun, employment-nya semakin banyak, kemudian masyarakat kita lebih mengerti mengenai masalah industri," kata Djony.

Djony menambahkan bahwa TKDN adalah inti dari industrialisasi, yang mendorong investor untuk berinvestasi di Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan devisa melalui ekspor. Meskipun demikian, Astra akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah terkait TKDN.

Direktur ASII, Henry Tanoto, menambahkan bahwa pangsa pasar Astra masih stabil di angka 54% pada kuartal I 2025. Sebanyak 90% produk Astra diproduksi di dalam negeri dengan tingkat TKDN yang tinggi. Henry menjelaskan bahwa TKDN telah berhasil membangun industri, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga rantai pasok dalam negeri.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai TKDN:

  • Tujuan Awal: Membatasi impor dan mendorong investasi lokal.
  • Dampak Positif: Mendorong industrialisasi, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan UMKM, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang industri.
  • Posisi Astra: Mendukung TKDN sebagai pendorong industrialisasi, namun akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah.
  • Kondisi Saat Ini: Pangsa pasar stabil, produksi lokal tinggi dengan TKDN tinggi.

Henry menuturkan bahwa penerapan TKDN telah memicu peningkatan investasi di industri otomotif, yang pada akhirnya menciptakan industri lokal yang lebih kompetitif. Ia berharap agar kebijakan ini terus dijalankan untuk membangun industri lokal yang lebih kuat.

Sebagai informasi, TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan ini menawarkan tiga opsi investasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, yaitu:

  • Skema manufaktur
  • Skema aplikasi
  • Skema inovasi

TKDN diterapkan secara luas di berbagai industri, termasuk otomotif. Aturan TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, dengan target TKDN minimum yang meningkat dari waktu ke waktu. Pada tahun 2030, target TKDN maksimum adalah 80%.

Djony mengatakan, Astra tetap optimis mampu bersaing meskipun aturan TKDN dilonggarkan. Ia mengungkapkan bahwa pangsa pasar produk yang didistribusikan ASII sempat mencapai angka tertinggi, yakni 56%, sebelum masuknya produk China dan mobil listrik ke Indonesia.

"kita cukup resilient di dalam sana. Tapi tidak membuat kita berdiam diri, kita tetap akan fight, bekerjasama dengan partner kita bagaimana kita bisa catch up di sini," jelasnya.