Sindikat Penjualan Sianida Skala Besar Dibongkar, Ratusan Ton Bahan Berbahaya Jatuh ke Tangan Penambang Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya, sianida, yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan Sodium Cyanide, atau sianida, yang dilakukan oleh PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Investigasi mendalam kemudian mengarah pada identifikasi seorang tersangka berinisial SE, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

Modus operandi yang digunakan SE terbilang rapi dan terstruktur. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, mulai dari 2024 hingga 2025, tersangka mengimpor tidak kurang dari 494,4 ton sianida, yang dikemas dalam 9.888 drum. Bahan berbahaya ini didatangkan dari negara China dan Korea, dengan memanfaatkan dokumen perizinan dari perusahaan pertambangan emas yang sebenarnya sudah tidak aktif beroperasi, yaitu PT Satria Pratama Mandiri (SPM).

"SE melakukan pengurusan perizinan importir produsen bahan berbahaya (IPB2) dan persetujuan impor bahan berbahaya (PIB2) PT SPM dengan menunjuk saksi Holyanto sebagai broker,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Setelah berhasil mengimpor sianida dengan menggunakan dokumen PT SPM, SE kemudian memperdagangkan bahan berbahaya tersebut tanpa izin yang sah. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan, mengingat sianida seharusnya hanya digunakan untuk keperluan internal perusahaan dalam kegiatan produksi.

Diduga kuat, pembeli sianida ilegal ini adalah para penambang emas ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di kawasan Indonesia Timur. Untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak, SE menerapkan modus dengan melepaskan label merek pada drum saat proses pengiriman. Selain itu, isi sianida juga dipindahkan ke dalam drum yang diduga serupa dengan milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri mengidentifikasi puluhan penambang emas ilegal yang menjadi pelanggan SE. Dalam sekali pengiriman, tersangka mampu mendistribusikan antara 100 hingga 200 drum sianida. Setiap drum dijual dengan harga sekitar Rp 6 juta, sehingga total keuntungan yang berhasil diraup SE diperkirakan mencapai lebih dari Rp 59,3 miliar.

Dalam penggerebekan di dua lokasi, yaitu gudang di Surabaya dan Pasuruan, petugas berhasil menyita ribuan drum sianida dengan berbagai merek dan asal negara. Dari gudang Surabaya, diamankan 6.101 drum sianida dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI (dengan dan tanpa hologram), serta dari PT Sarinah. Sementara itu, dari gudang Pasuruan, disita 3.520 drum merek Guangan Cheng Xin Chemical.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal sianida ini. Pihak kepolisian juga berjanji akan menindak tegas para penambang emas ilegal yang menggunakan sianida dalam kegiatan mereka.