Puslapdik Umumkan SK Nominasi PIP 2025: Panduan Lengkap Cek Status dan Aktivasi Rekening untuk Siswa Kelas Akhir
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan kabar baik bagi para siswa kelas akhir di seluruh Indonesia. Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 telah diterbitkan, menandai langkah penting dalam penyaluran bantuan pendidikan bagi siswa yang memenuhi syarat.
SK Nominasi PIP 2025 memuat daftar nama calon penerima bantuan PIP, khususnya ditujukan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Masuknya nama seorang siswa dalam SK Nominasi menunjukkan bahwa siswa tersebut dinilai layak menerima bantuan PIP. Namun, untuk benar-benar mendapatkan dana bantuan, siswa yang bersangkutan wajib melakukan aktivasi rekening. Lebih dari 60 ribu siswa kelas akhir masuk dalam SK Nominasi PIP Tahun 2025. Dengan rincian sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: 12.902 siswa
- SMP/SMPLB/Paket B: 21.385 siswa
- SMA/SMALB/Paket C: 17.310 siswa
- SMK: 11.822 siswa
Cara Cek Status Penerima PIP
Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima SK Nominasi PIP, berikut adalah langkah-langkah pengecekan yang dapat dilakukan:
- Akses laman SIPINTAR Enterprise atau laman PIP melalui tautan https://pip.kemdikbud.go.id/
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan fitur "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom yang tersedia.
- Lakukan perhitungan sederhana yang ditampilkan sebagai kode keamanan dan masukkan hasilnya pada kolom yang sesuai.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status siswa sebagai penerima PIP, termasuk status dana bantuan yang akan diterima.
Aktivasi Rekening PIP: Langkah Wajib Bagi Penerima Nominasi
Siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi PIP wajib melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Mei 2025. Jika aktivasi tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, rekening tidak dapat diaktifkan dan siswa berpotensi kehilangan statusnya sebagai calon penerima PIP.
Berikut adalah langkah-langkah aktivasi rekening PIP:
- Siapkan dokumen identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kunjungi bank penyalur dana PIP, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Sampaikan kepada petugas bank bahwa Anda ingin melakukan aktivasi rekening PIP.
- Ikuti proses aktivasi rekening sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas bank.
- Setelah rekening diaktifkan, lakukan pengecekan saldo untuk memastikan dana PIP telah masuk.
Informasi Pencairan Dana dan Besaran Bantuan
Setelah aktivasi rekening, siswa disarankan untuk secara berkala memeriksa akun SIPINTAR untuk mengetahui perkembangan status pencairan dana PIP. Pencairan dana akan dilakukan setelah terbitnya SK Pemberian. Dana PIP akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa.
Besaran dana PIP yang diterima oleh siswa kelas akhir adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A (Kelas 6 semester genap): Rp 225.000
- SMP/SMPLB/Paket B (Kelas 9 semester genap): Rp 375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C (Kelas 12 semester genap): Rp 900.000
Dana PIP dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pendidikan, antara lain:
- Pembelian seragam sekolah
- Pembelian buku dan alat tulis
- Pembelian sepatu, tas, dan perlengkapan sekolah lainnya
- Biaya transportasi ke sekolah
- Uang saku siswa
- Biaya kursus atau les tambahan
- Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja