Larangan Barang Bawaan Bagi Jemaah Haji Indonesia: Panduan Praktis

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), kembali mengingatkan para jemaah haji mengenai aturan terkait barang bawaan selama penerbangan menuju dan dari tanah suci. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan ibadah dan menghindari potensi masalah selama pemeriksaan di bandara.

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa:

Kemenag secara tegas melarang beberapa jenis barang untuk dibawa oleh jemaah haji ke dalam pesawat. Pelarangan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan penerbangan dan regulasi yang berlaku di Arab Saudi. Berikut daftar barang-barang yang dilarang:

  • Benda Tajam: Gunting, pisau, dan benda tajam lainnya dilarang dibawa, baik di bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
  • Cairan Melebihi 100 ml: Cairan seperti minyak gosok, parfum, atau sejenisnya yang volumenya melebihi 100 ml juga tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Cairan dengan volume besar sebaiknya disimpan di bagasi tercatat.
  • Semprotan Aerosol: Produk-produk dalam kemasan aerosol, seperti hairspray atau parfum semprot, dilarang dibawa karena berpotensi menimbulkan tekanan yang berbahaya selama penerbangan.
  • Korek Api Gas: Korek api gas dilarang dibawa karena mengandung bahan yang mudah terbakar dan dapat memicu kebakaran di dalam pesawat.
  • Benda Mudah Terbakar: Bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti petasan atau bahan peledak, tentu saja sangat dilarang dibawa karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
  • Power Bank Tanpa Izin: Power bank dengan kapasitas besar (di atas ketentuan yang berlaku) dan tanpa izin dari maskapai penerbangan juga dilarang dibawa. Jemaah diimbau untuk memeriksa ketentuan maskapai terkait kapasitas power bank yang diperbolehkan.

Ketentuan Bagasi:

Selain daftar barang yang dilarang, Kemenag juga mengingatkan jemaah haji untuk mematuhi ketentuan berat bagasi. Setiap jemaah diperkenankan membawa bagasi tercatat dengan berat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kilogram. Kelebihan berat bagasi dapat dikenakan biaya tambahan atau bahkan ditolak untuk dibawa.

Makanan dan Barang Bawaan Lainnya:

Jemaah juga diimbau untuk tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. Makanan sebaiknya dibungkus dengan rapi dan tidak berlebihan untuk menghindari kecurigaan petugas bandara.

Maskapai Penerbangan Haji:

Tahun ini, beberapa maskapai penerbangan ditunjuk untuk melayani keberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia. Maskapai-maskapai tersebut beroperasi dari berbagai embarkasi di seluruh Indonesia.

Imbauan Tambahan:

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara juga mengingatkan jemaah untuk tidak membawa rokok dalam jumlah berlebihan, obat-obatan tanpa resep dokter, serta makanan yang dibungkus secara berlebihan. Hal ini dapat memicu pemeriksaan tambahan dari pihak bandara Arab Saudi dan mengganggu kelancaran pelayanan.

Dengan mematuhi semua ketentuan dan imbauan yang diberikan, diharapkan para jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah dengan lancar, aman, dan nyaman.