Presiden Prabowo Subianto Dukung Percepatan Pemberantasan Truk ODOL pada 2025

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui percepatan target Indonesia bebas truk ODOL menjadi akhir tahun 2025, lebih cepat dari target awal yaitu tahun 2026.

Wacana percepatan ini mengemuka setelah berbagai pertimbangan, salah satunya adalah tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa usulan percepatan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo.

"Waktu itu kami sampaikan secara tak langsung kepada Bapak Presiden. Nanti Pak Presiden akan menyampaikan kepada stakeholder terkait, baik Kemenhub maupun kepolisian," ujar Syaiful Huda.

Masalah angkutan barang, termasuk penanganan ODOL, sebenarnya telah memiliki landasan hukum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Perpres ini mengamanatkan koordinasi pelaksanaan Cetak Biru kepada Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (KP3EI).

Berikut adalah poin-poin penting terkait regulasi dan penanganan ODOL:

  • Perpres Nomor 26 Tahun 2012: Merupakan landasan hukum utama yang mengatur pengembangan sistem logistik nasional, termasuk penanganan masalah ODOL.
  • KP3EI: Bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
  • Kementerian Perhubungan dan Kepolisian: Dua lembaga utama yang akan terlibat langsung dalam implementasi kebijakan dan penegakan hukum terkait ODOL.

Dengan adanya dukungan langsung dari Presiden, diharapkan penanganan truk ODOL dapat dilakukan secara lebih efektif dan komprehensif. Pemerintah juga berencana melakukan pembaruan aturan terkait logistik nasional, yang akan semakin memperkuat upaya pemberantasan ODOL.

Truk ODOL menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya yang signifikan, antara lain:

  • Kerusakan Infrastruktur Jalan: Muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan, yang pada akhirnya membutuhkan biaya perbaikan yang besar.
  • Peningkatan Risiko Kecelakaan: Truk ODOL lebih sulit dikendalikan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
  • Persaingan Tidak Sehat: Praktik ODOL menciptakan persaingan yang tidak sehat di antara perusahaan transportasi, karena pelaku ODOL dapat menawarkan tarif yang lebih murah dengan mengorbankan keselamatan dan kualitas layanan.

Percepatan pemberantasan truk ODOL diharapkan dapat membawa dampak positif bagi berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, keselamatan lalu lintas, hingga iklim usaha yang lebih sehat di bidang transportasi.