Jakarta Perluas Program Transportasi Publik Gratis: MRT dan LRT Kini Termasuk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan program transportasi publik gratis bagi warganya. Inisiatif ini, yang sebelumnya terbatas pada layanan TransJakarta, kini mencakup Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta, memberikan kemudahan aksesibilitas yang lebih besar bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.
Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, yang mengidentifikasi 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini. Warga yang termasuk dalam kategori-kategori tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh akses transportasi publik tanpa biaya.
Proses pendaftaran program transportasi publik gratis ini dibedakan menjadi dua golongan, masing-masing dengan persyaratan dan prosedur yang berbeda. Berikut adalah rincian lengkap mengenai cara pendaftaran untuk setiap golongan:
Golongan I:
Golongan ini mencakup kategori-kategori berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pensiunan
- Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Langkah-langkah pendaftaran untuk Golongan I:
- Pemohon diwajibkan mengunjungi kantor cabang Bank DKI yang telah ditunjuk.
- Siapkan dan bawa dokumen-dokumen berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kategori masing-masing.
- Ajukan permohonan pembuatan kartu kepada petugas Bank DKI.
- Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima JakCard Combo, yang dapat digunakan untuk mengakses layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Golongan II:
Golongan ini meliputi kategori-kategori berikut:
- Warga yang berdomisili di Kepulauan Seribu
- Penerima beras untuk keluarga miskin (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (Lansia)
- Marbot masjid
- Pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Langkah-langkah pendaftaran untuk Golongan II:
- Akses situs web resmi pendaftaran di https://klg.transjakarta.co.id/klg/.
- Pilih menu "Pembuatan Kartu Baru".
- Tentukan kategori penerima sesuai dengan data diri yang valid.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan pas foto.
- Ikuti semua instruksi yang diberikan hingga proses pendaftaran dinyatakan selesai.
- Lakukan pengecekan status pengajuan secara berkala dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada situs web yang sama.
Dengan kepemilikan kartu transportasi publik Jakarta, warga yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan transportasi yang disediakan, termasuk TransJakarta (baik Bus Rapid Transit/BRT, non-BRT, maupun Mikrotrans), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, tanpa dipungut biaya.