Kemendagri Perkuat Penertiban Ormas Ilegal Melalui Satgas Premanisme Terpadu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dalam menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak berbadan hukum dengan bergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Terpadu. Inisiatif ini merupakan respons pemerintah terhadap maraknya aktivitas ormas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan keterlibatan Kemendagri dalam satgas tersebut usai menghadiri acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Tito menjelaskan bahwa Satgas Premanisme Terpadu akan berfokus pada penegakan aturan yang berlaku terhadap ormas-ormas bermasalah. Pembentukan satgas ini dipimpin oleh Kemenko Polhukam.

Menurut Tito, penindakan akan disesuaikan dengan status hukum ormas. Ormas yang berbadan hukum akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan Kemendagri akan bertanggung jawab atas ormas yang tidak terdaftar atau tidak berbadan hukum.

"Satgas ini akan menegakkan aturan yang sudah ada," ujar Tito. "Jika ada tindak pidana, otomatis akan ditangani oleh kepolisian. Ormas yang berbadan hukum akan ditangani Kemenkumham, dan yang terdaftar di Kemendagri akan menjadi ranah Kemendagri."

Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pencabutan status terdaftar ormas. Konsekuensinya, ormas tersebut tidak akan lagi menerima fasilitas atau bantuan dari pemerintah, termasuk dana hibah. Tito menekankan bahwa ormas yang tidak terdaftar tidak berhak atas pelayanan dan fasilitas pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, telah menyampaikan rencana pemerintah untuk menindak tegas ormas yang melanggar hukum. Pembentukan Satgas Terpadu menjadi wujud konkret dari komitmen tersebut.

"Kami akan segera membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi," kata Budi dalam keterangan resmi. Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam satu komando terpadu dan responsif.

Langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional yang menjadikan stabilitas keamanan sebagai prioritas utama dalam mendorong pembangunan ekonomi dan meningkatkan daya saing investasi nasional. Pemerintah berupaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

"Negara hadir secara nyata untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha terlindungi dan Indonesia menjadi tempat yang nyaman untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas Budi.

Berikut beberapa poin penting terkait Satgas Premanisme Terpadu:

  • Tujuan Utama: Menertibkan ormas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
  • Fokus Penindakan: Ormas yang tidak berbadan hukum.
  • Sanksi: Pencabutan status terdaftar dan peniadaan fasilitas pemerintah.
  • Keterlibatan: Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
  • Target: Menciptakan stabilitas keamanan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan investasi.

Dengan pembentukan Satgas Premanisme Terpadu, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan ormas ilegal dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan nasional.