Petugas Bea Cukai Madinah Amankan Koper Jemaah Haji Indonesia Akibat Pelanggaran Pembawaan Rokok

Petugas Bea Cukai di Bandara Madinah, Arab Saudi, baru-baru ini menahan empat koper milik jemaah haji Indonesia. Penahanan ini dilakukan karena ditemukan rokok dalam jumlah yang melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan setempat.

Menurut keterangan dari Media Center Haji, insiden ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap isi koper yang kemudian memicu permintaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik koper, yang saat itu sudah berada di penginapan, diminta untuk kembali ke bandara guna menyaksikan pembongkaran dan pemeriksaan isi koper mereka.

Setelah pemilik koper tiba di bandara dan proses pembongkaran dilakukan, petugas menemukan sejumlah besar rokok yang melebihi kuota yang diperbolehkan, yaitu 200 batang per orang.

Kepala Daker Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa kelebihan rokok tersebut akhirnya disita oleh pihak Bea Cukai Madinah. Jemaah haji hanya diperbolehkan membawa dua slop rokok sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk mengeluarkan rokok yang disita, jemaah harus membayar denda atau pajak yang nilainya bisa berkali-kali lipat dari harga rokok itu sendiri.

Para jemaah haji yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya aturan mengenai pembatasan jumlah rokok yang boleh dibawa. Menanggapi hal ini, Abdul Basir memberikan edukasi kepada para jemaah dan meminta para ketua kelompok terbang (kloter) untuk lebih aktif dalam mengingatkan anggotanya mengenai peraturan barang bawaan yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP), Akhmad Fauzin, kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan selama penerbangan. Fauzin menekankan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin seberat 7 kilogram.

Selain pembatasan berat bagasi, Kemenag juga mengimbau agar jemaah haji tidak membawa barang-barang yang dilarang dalam penerbangan. Barang-barang tersebut meliputi:

  • Benda tajam seperti gunting dan pisau
  • Cairan dengan volume lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum
  • Semprotan aerosol
  • Korek api gas
  • Benda mudah terbakar
  • Power bank berkapasitas tinggi tanpa izin

Fauzin juga menambahkan imbauan agar jemaah tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat untuk menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan jemaah sebelum keberangkatan.