Kejagung Amankan Aset Senilai Triliunan Rupiah dan Valuta Asing dalam Kasus Duta Palma
Kejagung Sita Aset Triliunan Rupiah Terkait Kasus Duta Palma
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Terkini, Kejagung berhasil menyita aset senilai triliunan rupiah dan sejumlah mata uang asing dari berbagai negara terkait dengan kasus yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang represif sekaligus bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Aset yang disita tidak hanya berupa mata uang Rupiah, tetapi juga valuta asing dalam jumlah signifikan.
Berikut rincian aset yang berhasil disita:
- Rupiah (IDR): Rp 6.862.008.004.090 (Rp 6,8 triliun lebih)
- Dolar Amerika Serikat (USD): 13.274.490,57
- Dolar Singapura (SGD): 12.859.605
- Dolar Australia (AUD): 13.700
- Yuan China (CNY): 2.005
- Yen Jepang (JPY): 2.000.000
- Won Korea (KRW): 5.645.000
- Ringgit Malaysia (MYR): 300
Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa seluruh uang yang disita tersebut akan langsung disimpan di rekening penitipan Bank Persepsi milik Kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keamanan aset negara.
Kasus ini melibatkan PT Duta Palma Group dan beberapa perusahaan terkait lainnya, seperti PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait dengan usaha perkebunan sawit.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, atas tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kerugian negara dan perekonomian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 104 triliun. Angka ini merupakan hasil perhitungan kolaborasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada. Kerugian negara tercatat senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan negara dan Rp 99,2 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan seluruh kerugian negara yang diakibatkan.