Menaker Pertimbangkan Penghapusan Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja Guna Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Menaker Pertimbangkan Penghapusan Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan batasan usia dalam persyaratan rekrutmen kerja. Wacana ini muncul sebagai upaya untuk mengatasi hambatan dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Yassierli menyampaikan hal ini di sela-sela acara di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/5/2025). Ia menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya untuk menciptakan proses rekrutmen yang inklusif dan adil bagi semua pencari kerja, tanpa memandang usia.

"Kita ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun," tegas Yassierli.

Menurutnya, pembatasan usia dalam persyaratan kerja seringkali menjadi penghalang bagi individu yang lebih tua namun masih memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan. Oleh karena itu, Kemnaker akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan praktik rekrutmen yang ada untuk mengidentifikasi dan menghilangkan potensi diskriminasi.

"Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," lanjutnya.

Wacana penghapusan batasan usia ini sebelumnya juga disuarakan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pencari kerja, termasuk mereka yang berusia di atas 40 atau 45 tahun.

Beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam wacana ini adalah:

  • Diskriminasi Usia: Pembatasan usia dalam rekrutmen dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Potensi Tenaga Kerja: Banyak individu yang lebih tua memiliki pengalaman, keterampilan, dan pengetahuan yang berharga yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.
  • Perubahan Demografi: Populasi usia kerja di Indonesia semakin menua, sehingga penting untuk memanfaatkan potensi tenaga kerja dari semua kelompok usia.

Saat ini, Kemnaker belum memberikan detail lebih lanjut mengenai bagaimana wacana ini akan diimplementasikan. Belum jelas apakah penghapusan batasan usia akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, Kemnaker memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan akan mempertimbangkan hak-hak pekerja dan kebutuhan industri.