Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Abaikan Imbauan Penggunaan Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait implementasi kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi yang diberlakukan tidak main-main. ASN yang tetap menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, untuk berangkat ke kantor pada hari Rabu, akan dilarang parkir di area kantor dan dianggap tidak hadir atau absen pada hari itu.

"Apabila ada ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, tidak diperkenankan parkir di area kantor dan akan dianggap tidak masuk kerja pada hari itu," ujar Pramono Anung saat ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis (8/5/2025).

Penerapan aturan ini telah diimplementasikan di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Selatan. Gubernur Pramono Anung mengapresiasi ketegasan petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang telah menjalankan instruksi ini dengan baik.

"Saya sangat mengapresiasi ketegasan satpam di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan kemarin, yang telah menolak ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan pribadi untuk masuk," ungkapnya.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. ASN yang sedang hamil tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi dengan pertimbangan kesehatan dan kenyamanan.

"Bagi ibu-ibu yang sedang hamil, tetap diperbolehkan masuk dan menggunakan kendaraan pribadi. Ini merupakan bagian dari aturan yang memang kita perbolehkan," jelas Pramono Anung.

Menurut data yang dihimpun, tingkat kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini mencapai 96 persen pada minggu lalu. Gubernur Pramono Anung berharap, tingkat kepatuhan ini dapat terus meningkat di masa mendatang.

"Minggu lalu, tingkat kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini mencapai 96 persen. Minggu ini saya belum menerima laporan lengkap, namun Kepala Dinas Perhubungan telah meminta seluruh OPD untuk segera melaporkan," imbuhnya.

Sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap kebijakan ini, Gubernur Pramono Anung mengaku telah memberikan contoh langsung kepada para ASN. Ia memilih menggunakan transportasi umum saat pulang kerja pada hari Rabu lalu.

"Berkaitan dengan penggunaan transportasi umum bagi ASN, kalau dulu mungkin setengah-setengah, tapi sekarang tidak lagi. Saya sudah memberikan contoh langsung," tegasnya.

Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 23 April 2025.

Ingub tersebut mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum, seperti:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan.

Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.