Solidaritas Ganjar Pranowo: Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto dengan Semangat Dukungan
Mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus tokoh senior PDIP, Ganjar Pranowo, menunjukkan dukungannya kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan menghalangi penyidikan yang menjerat Hasto. Kehadiran Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025) menjadi simbol solidaritas di tengah proses hukum yang dihadapi Hasto.
Ganjar mengungkapkan kelegaannya melihat Hasto tetap bersemangat dalam menghadapi persidangan. "Yang penting sehat, yang penting semangat. Pokoknya kalau saya lihat wajahnya semringah dan bersemangat," ujarnya kepada awak media. Ganjar bahkan menyatakan keinginannya untuk secara rutin menghadiri sidang Hasto setiap minggu, meskipun terkendala jarak dan agenda partai yang padat. "Saya sebenarnya pengen setiap Minggu bisa hadir, tapi karena saya tinggal di Yogya maka kita atur jadwalnya. Juga kita lagi menyiapkan beberapa agenda partai ya, ada pelatihan pelatihan maka saya coba berbagi waktu," jelasnya.
Lebih lanjut, Ganjar menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang Hasto adalah inisiatif pribadi dan tidak melibatkan koordinasi dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ia menekankan hubungan persahabatan yang telah lama terjalin dengan Hasto, yang menurutnya sedang menghadapi proses yang tidak mudah. "Oh enggak, nggak. Kalau seperti itu nggak perlu lapor-lapor, ini kan kesadaran diri dan relasi saja. Buat kami, kami bersahabat lama, di struktural dia sekjen saya, dan hari ini sedang mengalami proses yang tidak mudah, maka kami akan memberikan dukungan," kata Ganjar.
Pantauan di lokasi sidang menunjukkan interaksi hangat antara Ganjar dan Hasto. Keduanya terlihat berbincang dan bertegur sapa, serta Ganjar menyalami tim penasihat hukum Hasto. Kehadiran Ganjar menjadi suntikan moral bagi Hasto di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto bermula dari dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron. KPK mendakwa Hasto telah melakukan tindakan yang secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan PAW anggota DPR.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan dengan maksud agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini.