Sengketa Lahan di Mempawah: Mediasi Buntu, PT MAS Dituding Kuasai Ratusan Hektar Lahan Warga

Sengketa Lahan di Mempawah: Mediasi Buntu, PT MAS Dituding Kuasai Ratusan Hektar Lahan Warga

Sengketa lahan seluas 182 hektare di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, antara warga dengan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) menemui jalan buntu. Rapat mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat pada Rabu, 7 Mei 2025, belum menghasilkan titik temu.

Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, menuding PT MAS, yang merupakan bagian dari Parna Raya Group, telah menguasai lahan mereka secara ilegal sejak tahun 2012. Akibatnya, para pemilik lahan tidak dapat memanfaatkan tanah mereka selama lebih dari satu dekade. PT MAS diduga menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit dan menjadikannya sebagai perkebunan aktif tanpa izin dari pemilik lahan.

"Sejak 2012 hingga saat ini, perusahaan diduga terus beroperasi tanpa memberitahu atau meminta izin tertulis kepada klien kami," ujar Raka dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa PT MAS juga tidak pernah memberikan kompensasi apapun kepada pemilik lahan atas penggunaan tanah tersebut. Pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT MAS pada November 2024, menuntut kompensasi atas pemanfaatan lahan selama 12 tahun terakhir.

Menurut Raka, kompensasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan karena telah memperoleh hasil panen dari perkebunan kelapa sawit di atas lahan tersebut sejak 2016. Pihaknya meminta PT MAS segera menyelesaikan kewajibannya untuk menghindari potensi tuntutan pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Kuasa hukum warga telah mengajukan permohonan telaah kepada BPN Kalbar untuk mengevaluasi status Hak Guna Usaha (HGU) PT MAS terhadap lahan tersebut. Hasil telaah BPN menunjukkan bahwa tidak terdapat tumpang tindih antara lahan milik warga dengan HGU milik PT MAS. Dengan demikian, dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh PT MAS semakin menguat.

Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Komisaris PT MAS, Lesman Simbolon. Ia mengklaim bahwa lahan yang dimaksud merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat Desa Wajok Hulu melalui koperasi dalam bentuk inti-plasma. Pihaknya memiliki daftar lengkap warga yang menyerahkan lahan tersebut.

"Menurut kami, tuntutan mereka salah alamat," tegas Lesman, yang berpendapat bahwa jika memang ada sengketa, seharusnya pihak yang merasa memiliki lahan menggugat warga yang menyerahkan lahan, bukan PT MAS.

Meski demikian, Lesman menyatakan bahwa PT MAS tetap menghormati proses mediasi yang difasilitasi oleh BPN Kalbar dengan harapan dapat ditemukan solusi. Sementara itu, pihak BPN Kalbar menolak memberikan keterangan terkait pertemuan tersebut. Salah satu pegawai BPN Kalbar menyatakan bahwa pertemuan tersebut hanyalah klarifikasi dan menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Dengan tidak adanya titik temu dalam mediasi, pemilik lahan menyatakan siap menempuh jalur hukum secara litigasi. Sengketa lahan ini menjadi perhatian serius dan menyoroti pentingnya kejelasan status kepemilikan lahan serta tanggung jawab perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Poin-poin penting sengketa lahan:

  • Luas lahan sengketa: 182 hektare
  • Lokasi: Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat
  • Pihak yang bersengketa: Warga vs PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS)
  • Tuntutan warga: Kompensasi atas pemanfaatan lahan selama 12 tahun
  • Klaim PT MAS: Lahan dikelola melalui kerjasama inti-plasma dengan warga
  • Status mediasi: Buntu, belum ada titik temu
  • Langkah selanjutnya: Pemilik lahan siap menempuh jalur hukum