Penggerebekan Industri Jamu Ilegal di Klaten, BPOM Temukan Bahan Kimia Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap praktik produksi jamu ilegal skala besar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 ini, merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan sehari sebelumnya di empat lokasi berbeda yang saling terkait.
Irjen Polisi Tubagus Ade Hidayat, Deputi Bidang Penindakan BPOM, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari temuan adanya produk jamu yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat berbahaya. Keempat lokasi tersebut meliputi tempat produksi, gudang penyimpanan, hingga tempat yang diduga akan digunakan untuk memproduksi obat dalam bentuk tablet atau kapsul.
"Produksi jamu ini ilegal karena tidak memiliki izin edar yang sah. Lebih parah lagi, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, kami menemukan adanya kandungan bahan kimia obat yang seharusnya tidak ada dalam jamu tradisional," ujar Tubagus.
Bahan kimia obat yang teridentifikasi dalam jamu ilegal tersebut antara lain parasetamol dan piroxicam. Penambahan bahan-bahan ini jelas melanggar standar produksi obat dan sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Tubagus menegaskan bahwa tindakan memproduksi dan mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai standar, apalagi mengandung bahan kimia berbahaya tanpa izin edar, merupakan pelanggaran hukum yang serius.
"Modus operandi pelaku adalah menyamarkan identitas obat kimia di dalam produk jamu. Kandungan bahan kimianya pun cukup tinggi. Skala produksi pabrik ini tergolong besar, terlihat dari banyaknya bahan baku yang kami temukan di lokasi," jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas menemukan mesin pembuat cetakan obat di salah satu lokasi. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya memproduksi jamu dalam bentuk cairan, tetapi juga berencana memproduksi obat telan seperti kaplet dan kapsul.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan resi penjualan, baik secara daring (online) maupun luring (offline). Resi-resi ini menjadi petunjuk penting untuk melacak jaringan distribusi jamu ilegal tersebut.
Saat ini, seorang pelaku berinisial Y, yang merupakan warga Klaten, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 345 dan atau 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran obat ilegal. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal 12 tahun penjara.
Tubagus menambahkan bahwa rilis lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh Kepala BPOM setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.