PPATK: Proyeksi Transaksi Judi Daring Capai Rp 1.100 Triliun pada 2025 Jika Tanpa Intervensi Pemerintah
Perputaran uang haram dari aktivitas judi daring di Indonesia menunjukkan tren mengkhawatirkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi, tanpa tindakan represif yang signifikan dari pemerintah, nilai transaksi judi online berpotensi meroket hingga mencapai Rp 1.100 triliun pada akhir tahun 2025. Proyeksi ini didasarkan pada semakin masifnya penetrasi teknologi finansial (fintech) di berbagai lapisan masyarakat, yang memfasilitasi akses dan transaksi judi daring secara lebih mudah dan cepat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan kekhawatiran ini dalam sebuah acara di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa angka Rp 1.100 triliun tersebut adalah skenario terburuk jika pemerintah tidak melakukan upaya penekanan yang berarti terhadap praktik judi online. Kenaikan diprediksi mencapai 21,43% jika akses masyarakat terhadap platform judi daring terus meningkat.
Namun, Ivan juga memberikan proyeksi yang lebih moderat. Bahkan jika tanpa keterlibatan fintech sekalipun, perputaran uang judi online diperkirakan masih akan naik signifikan, mencapai Rp 481,22 triliun pada tahun 2025. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 33% dibandingkan tahun 2024, dan menjadi pengingat akan daya tarik judi online yang terus membayangi masyarakat. Prediksi ini tetap menjadi perhatian serius jika upaya pemerintah tidak ditingkatkan secara signifikan.
Di sisi lain, PPATK juga memberikan proyeksi yang lebih optimis. Dengan langkah-langkah penindakan yang efektif dan kolaborasi yang solid antara PPATK dan pemangku kebijakan terkait, nilai transaksi judi online diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Target yang realistis adalah menekan angka perputaran uang haram ini hingga mencapai Rp 150 triliun pada akhir tahun 2025.
Untuk mencapai target tersebut, PPATK menekankan pentingnya kelanjutan dan peningkatan upaya penindakan terhadap praktik judi online. Strategi yang telah dijalankan saat ini perlu diperkuat dan diperluas, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan membatasi akses masyarakat terhadap platform judi daring.
Secara rinci, beberapa poin penting yang ditekankan PPATK adalah:
- Potensi Kenaikan: Tanpa intervensi pemerintah, perputaran uang judi online berpotensi mencapai Rp 1.100 triliun pada 2025.
- Pengaruh Fintech: Pemanfaatan fintech secara masif menjadi faktor pendorong utama peningkatan transaksi judi daring.
- Skenario Moderat: Bahkan tanpa fintech, perputaran uang judi online diperkirakan tetap naik menjadi Rp 481,22 triliun.
- Target Optimis: Dengan penindakan yang efektif, perputaran uang judi online dapat ditekan hingga Rp 150 triliun.
- Upaya Berkelanjutan: PPATK menekankan pentingnya kelanjutan dan peningkatan upaya penindakan untuk mencapai target tersebut.
Dengan upaya yang terkoordinasi dan berkelanjutan, diharapkan praktik judi online di Indonesia dapat ditekan dan diminimalisir dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.