Pencuri Spesialis Konter Ponsel dan Sepeda Motor Diringkus di Pangkalpinang

Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil membekuk seorang pria berinisial BI alias Beben (35), warga Kelurahan Jerambah Gantung, Pangkalpinang, atas dugaan serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Sabtu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait serangkaian kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka.

Kombes Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Desa Riau, Kabupaten Bangka, pada bulan Januari 2025. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membobol sebuah konter ponsel dengan cara merusak pintu belakang. Dari konter tersebut, pelaku berhasil menggondol lima unit ponsel berbagai merek, sejumlah bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp 300.000. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5 juta.

"Aksi pelaku di TKP pertama ini terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di konter. Modus operandinya adalah dengan berkeliling di sekitar perkampungan menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman dan sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menggunakan alat yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian untuk menjebol pintu belakang konter," terang Kombes Fauzan.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Deniang, Kabupaten Bangka, pada bulan Maret 2025. Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di teras rumah korban dengan kunci kontak yang masih tergantung di kendaraan.

"Setelah mengumpulkan keterangan dari para korban dan menganalisis bukti rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan penangkapan di rumahnya. Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan dari tangan pelaku," imbuh Kombes Fauzan.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain sebelas unit ponsel berbagai merek dan dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan. Kombes Fauzan menambahkan, "Kami selalu mengingatkan bahwa kejahatan tidak hanya timbul karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga kita."

  • Barang Bukti yang Diamankan:
    • 11 Unit Ponsel
    • 2 Unit Sepeda Motor