Lonjakan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan: BPJS Ketenagakerjaan Catat Kenaikan Signifikan di Awal Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan mencatat peningkatan tajam dalam pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada kuartal pertama tahun 2025. Hingga 31 Maret 2025, tercatat sebanyak 35.000 klaim JKP, melonjak 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/YoY).

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, peningkatan ini mencerminkan dinamika pasar tenaga kerja dan kesadaran pekerja akan manfaat program JKP. Jumlah klaim tersebut mencakup pengajuan dari berbagai sektor industri, termasuk sejumlah besar pekerja dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

"Kenaikan signifikan klaim JKP ini menunjukkan bahwa program ini semakin relevan dan dibutuhkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Oni Marbun di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Dari total 35.000 klaim, sekitar 10.000 di antaranya berasal dari pekerja Sritex, sementara sisanya, 25.000 klaim, diajukan oleh pekerja dari perusahaan lain. Oni Marbun menekankan bahwa angka ini tidak serta merta mencerminkan jumlah total pekerja yang terkena PHK dalam setahun terakhir. Beberapa pekerja mungkin baru mengajukan klaim pada periode ini meskipun telah mengalami PHK sebelumnya.

"Data yang kami miliki terbatas pada klaim JKP yang diajukan. Tentu ada pekerja yang memenuhi syarat namun memilih untuk tidak mengajukan klaim," jelasnya.

Peningkatan klaim JKP ini berdampak pada total nominal yang dibayarkan kepada peserta. Hingga Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan Rp 161 miliar untuk klaim JKP, meningkat 48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain JKP, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat peningkatan pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Tercatat sebanyak 854 ribu klaim JHT, meningkat 26,2% dari tahun sebelumnya. Total nominal yang dibayarkan untuk klaim JHT mencapai Rp 13,1 triliun, naik 22,5% (YoY).

Berikut rincian data klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
    • Jumlah klaim: 35.000
    • Kenaikan: 100% (YoY)
    • Total pembayaran: Rp 161 miliar
    • Kenaikan pembayaran: 48% (YoY)
  • Jaminan Hari Tua (JHT):
    • Jumlah klaim: 854.000
    • Kenaikan: 26,2% (YoY)
    • Total pembayaran: Rp 13,1 triliun
    • Kenaikan pembayaran: 22,5% (YoY)

Lonjakan klaim JKP dan JHT ini mengindikasikan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, terutama dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan dan mempersiapkan masa pensiun.