Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Pemeriksaan Saksi Ditunda Akibat Ketidakhadiran Pelapor
Jakarta – Proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo mengalami penundaan. Semula dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei 2025, pemeriksaan saksi dan pelapor kini diundur hingga Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, penundaan ini dilakukan karena salah satu pelapor, Lechumanan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu, sedang berada di luar negeri. Hal ini disampaikan Ade Darmawan melalui sambungan telepon pada Rabu (7/5/2025).
"Agar lebih efektif, pemeriksaan Pak Lechumanan, saya sendiri, dan semua saksi dilakukan secara bersamaan," ujar Ade Darmawan, menekankan alasan di balik penundaan tersebut. Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Lechumanan menjadi faktor utama penjadwalan ulang.
Peradi Bersatu sebelumnya telah mengajukan aduan masyarakat (Dumas) ke pihak kepolisian terkait isu ini. Ade Darmawan meluruskan kesalahpahaman terkait status aduan mereka. Ia menegaskan bahwa aduan tersebut tidak ditolak, melainkan sedang dalam proses penanganan yang memakan waktu. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan di tingkat Mabes Polri lazimnya membutuhkan waktu yang lebih lama.
"Di Polri, istilah 'ditolak' tidak tepat. Aduan kami sudah masuk dan diterima. Hanya saja, proses di Mabes Polri memang biasanya memakan waktu," jelasnya.
Selain itu, Peradi Bersatu juga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan laporan tambahan. Berdasarkan hasil koordinasi, Polda Metro Jaya menyarankan agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa video yang dijadikan barang bukti direkam di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Kami menemukan sejumlah video yang relevan dengan kasus ini di Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Advocate Public Defender melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Selatan," terang Ade Darmawan.
Menjelang pemeriksaan yang dijadwalkan ulang, Ade Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa sejumlah barang bukti, termasuk enam video yang berisi pernyataan dari Roy Suryo dan pihak-pihak lain terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia optimis jumlah barang bukti yang diserahkan akan bertambah pada pemeriksaan pekan depan.
"Saat ini, kami telah menyiapkan enam video. Kami perkirakan jumlah barang bukti yang akan kami serahkan kepada Polres pada minggu depan akan bertambah," imbuhnya.
Ade Darmawan berharap agar pihak kepolisian dapat menangani laporan mereka secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan kepercayaan penuh terhadap institusi kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
"Kami mempercayakan negara, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh kepolisian, untuk menangani persoalan pidana ini," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP. Mereka dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Lechumanan.