Panduan Bagi Jemaah Haji: Larangan dan Sanksi di Tanah Suci Makkah

Mekkah, kota suci bagi umat Islam, memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah haji. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda yang bervariasi, sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan selama pelaksanaan ibadah haji.

Setidaknya ada delapan larangan utama yang perlu dipahami dan diindahkan oleh setiap jemaah haji:

  • Larangan Merokok: Merokok di area sekitar masjid, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta di dalam hotel tempat menginap, dilarang keras. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda sebesar 200 riyal atau setara dengan Rp 878 ribu.
  • Berpakaian Tidak Sopan: Jemaah haji dilarang mengenakan celana pendek saat berada di dalam masjid. Sanksi bagi pelanggaran ini berkisar antara 250 hingga 500 riyal atau setara dengan Rp 1 juta hingga Rp 2,1 juta.
  • Menyalakan Api Sembarangan: Menyalakan api di taman atau tempat-tempat umum lainnya juga merupakan pelanggaran. Denda yang dikenakan untuk pelanggaran ini adalah 100 riyal atau sekitar Rp 439 ribu.
  • Memutar Musik Saat Adzan: Memutar musik saat adzan berkumandang dari masjid adalah tindakan yang tidak diperkenankan. Pelanggar akan dikenakan denda 1000 riyal atau sekitar Rp 4,3 juta untuk pelanggaran pertama. Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, denda akan meningkat menjadi 2000 riyal atau sekitar Rp 8,7 juta.
  • Perilaku Tidak Senonoh di Publik: Bermesraan atau melakukan tindakan tidak senonoh di tempat umum dapat dikenakan denda sebesar 3000 riyal atau sekitar Rp 13 juta. Pelanggaran berulang dapat menyebabkan denda yang lebih besar.
  • Membuang Sampah Sembarangan: Membuang sampah atau meludah sembarangan adalah tindakan yang dilarang. Jemaah yang kedapatan melakukan pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar 500 riyal atau setara dengan Rp 2,1 juta.
  • Vandalisme: Mencoret-coret transportasi publik atau dinding-dinding merupakan tindakan vandalisme yang dapat dikenakan denda sebesar 100 riyal atau sekitar Rp 439 ribu.
  • Melakukan Perekaman Tanpa Izin: Memotret atau merekam orang lain tanpa izin adalah pelanggaran privasi yang dapat dikenakan denda sebesar 1000 riyal atau sekitar Rp 4,3 juta. Selain denda, foto atau rekaman yang diambil juga harus dihapus.

Dengan memahami dan mematuhi peraturan-peraturan ini, jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, khusyuk, dan menghormati norma-norma yang berlaku di Tanah Suci.