Roy Suryo Terancam Jerat Hukum: Peradi Bersatu Laporkan Dugaan Penyebaran Informasi Palsu Ijazah Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dengan dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks, yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Selain Roy Suryo, beberapa nama lain juga terseret dalam laporan ini, mereka adalah RS, T, ES, dan K.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diajukan pada tanggal 26 April lalu. Peradi Bersatu menuding Roy Suryo dan rekan-rekannya melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap menyebarkan informasi bohong melalui platform media sosial dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya terkait isu legalitas ijazah Jokowi.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu. Menurut Ade Darmawan, Peradi Bersatu memiliki keyakinan kuat bahwa Roy Suryo dan kelompoknya memiliki niat tidak baik dalam menyebarkan informasi tersebut.
Sebagai barang bukti, Peradi Bersatu menyerahkan enam buah video kepada pihak kepolisian. Meskipun rincian isi video tersebut belum diungkapkan secara detail, Ade Darmawan menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut akan semakin diperkuat dengan bukti tambahan yang akan diserahkan pada pemeriksaan berikutnya.
Sejatinya, Ade Darmawan dan tiga saksi lainnya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian pada tanggal 7 Mei. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang pada tanggal 13 Mei. Penundaan ini dimaksudkan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara komprehensif, melibatkan Lechumanan, Ade Darmawan, dan seluruh saksi terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang pihak yang melaporkan isu ijazah palsu Jokowi ke pihak berwajib. Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri juga telah melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April. Jokowi menegaskan bahwa meskipun isu ini terkesan ringan, perlu diselesaikan melalui jalur hukum agar kebenaran dapat terungkap secara jelas dan transparan.
Jokowi mengaku bahwa tudingan terkait ijazah palsu telah lama beredar. Namun, ia baru mengambil langkah hukum setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan tanpa adanya konflik kepentingan. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa ada lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi terkait kasus ini, yaitu RS, ES, RS, T, dan K.
Poin penting dalam berita ini:
- Roy Suryo dilaporkan Peradi Bersatu ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
- Peradi Bersatu menyertakan bukti berupa enam video.
- Jokowi juga melaporkan isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
- Lima orang dilaporkan Jokowi terkait kasus ini.