Jutaan Pengemudi Ojol Terancam: Kurangnya Perlindungan Jaminan Sosial

Mayoritas Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan menyoroti kesenjangan signifikan dalam perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol). Dari sekitar dua juta pengemudi ojol di Indonesia, baru sebagian kecil yang terdaftar dan terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 1,7 juta pengemudi ojol masih belum memiliki perlindungan yang memadai.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan keprihatinannya mengenai kondisi ini. Menurutnya, masih banyak pekerja di sektor informal, khususnya pengemudi ojol, yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H ayat 3, yang menjamin hak setiap warga negara atas jaminan sosial untuk pengembangan diri dan martabat kemanusiaan.

Manfaat Jaminan Sosial bagi Pengemudi Ojol

Anggoro menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dengan menanggung biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Ia mencontohkan kasus seorang pengemudi ojol bernama Wahidin yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari tangannya remuk dan harus menjalani perawatan selama tiga bulan. Seluruh biaya pengobatan Wahidin, yang mencapai Rp 124 juta, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ahli waris peserta JKM juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Realisasi Manfaat dan Tantangan ke Depan

BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga saat ini, sebanyak 7.200 pengemudi ojol telah menerima manfaat klaim dari total 250.000 pengemudi ojol yang terdaftar sebagai peserta. Total nilai manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp 104 miliar. Selain itu, sebanyak 223 anak pengemudi ojol juga telah menerima beasiswa dengan total nilai Rp 600 juta.

Anggoro menekankan pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja seperti pengemudi ojol. Ia mengakui bahwa BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di sektor informal.

Manfaat yang didapatkan jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan Rp 42 juta bagi ahli waris.
  • Beasiswa pendidikan bagi anak peserta JKM dari TK hingga Perguruan Tinggi