Penertiban Bangunan Ilegal di Kalimalang Bekasi: Puluhan Bangunan Terancam Dibongkar
Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan berencana menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, tepatnya di sekitar kawasan Universitas Islam 45 (Unisma), Bekasi Timur.
Sebanyak 74 bangunan yang sebagian besar merupakan bangunan semi permanen dan non-permanen, terdata berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT). Area yang terdampak penertiban ini membentang dari pertigaan samping Unisma hingga dekat Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Surat tersebut berisi instruksi agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran mandiri dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya surat resmi tersebut.
"Saat ini, kami menyampaikan surat pemberitahuan terkait rencana pembongkaran sekitar 74 bangunan liar yang telah terdata," ujar salah seorang petugas sosialisasi Distaru Kota Bekasi, Robin, di lokasi penertiban, Kamis (8/5/2025).
Mayoritas bangunan yang berdiri di sepanjang sisi Unisma merupakan tempat usaha yang bergerak di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, warung makan, penjual minuman, dan pedagang rokok. Beberapa bangunan bahkan telah berdiri di atas lahan PJT selama belasan tahun. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut adalah ilegal.
"Benar, bangunan-bangunan ini ilegal karena berdiri di atas lahan PJT," tegas Robin.
Rencana pembongkaran ini menuai keberatan dari Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kalimalang Unisma, yang tergabung dalam Koperasi Mulia Sejahtera. Paguyuban tersebut berpegang pada surat instruksi Wali Kota Bekasi era Rahmat Effendi pada tahun 2016 dengan nomor 660/2/2101TU.
Surat tersebut berisi tentang penataan pedagang kaki lima yang berada di bantaran Sungai Kalimalang di samping Unisma. Pihak paguyuban mempertanyakan validitas surat tersebut dan apakah secara hukum masih berlaku.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan sebelum melakukan eksekusi pembongkaran, termasuk mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar.
"Bangunan liar di sebelah Unisma sudah masuk peringatan ketiga. Kami telah berkoordinasi dengan pemilik lahan, yaitu PJT," kata Tri, Minggu (4/5/2025).
Tri Adhianto juga memastikan bahwa tindakan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penertiban bangunan liar di bantaran sungai.
Poin-poin penting dalam berita:
- 74 bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang, dekat Unisma Bekasi, akan dibongkar.
- Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas aset Perum Jasa Tirta (PJT).
- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
- Paguyuban pedagang kaki lima Kalimalang Unisma keberatan dengan rencana pembongkaran.
- Pemkot Bekasi mengklaim tindakan ini sejalan dengan kebijakan penertiban bangunan liar di bantaran sungai.
Daftar bangunan yang akan ditertibkan:
- Pedagang kaki lima
- Warung makan
- Penjual minuman
- Pedagang rokok