Sengketa Kursi Legislatif: Hasto Bantah Dalangi Permintaan Pengunduran Diri Riezky Aprilia

Polemik seputar permintaan pengunduran diri Riezky Aprilia dari kursi calon anggota legislatif (caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan terus bergulir. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDI-P, Guntur Romli, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam inisiasi permintaan tersebut.

Menurut surat tersebut, inisiatif pengunduran diri Riezky Aprilia berasal dari pengacara bernama Donny Tri Istiqomah. Hasto bahkan menyatakan telah menegur Donny Tri Istiqomah atas tindakan pribadinya tersebut. Hal ini disampaikan sebagai respons atas keterangan Riezky Aprilia dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 7 Mei 2025, Riezky Aprilia mengungkapkan kesedihannya atas permintaan mundur yang diduga bertujuan untuk menggantikannya dengan Harun Masiku. Sambil terisak, Riezky menceritakan bagaimana dirinya merasa terpukul dan mempertanyakan alasan di balik permintaan tersebut, mengingat statusnya sebagai kader partai yang telah berkontribusi.

"Terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur," ungkap Riezky dengan nada sedih.

"Saya mempertanyakan alasannya apa? apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu? karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga," sambungnya dengan suara bergetar.

Riezky, yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR, mengaku emosinya memuncak dan merasa lelah karena terus menerus menghadapi persoalan ini. Menanggapi curahan hati Riezky, Hasto menegaskan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P, yang justru memicu reaksi emosional dari Riezky.

"Saya berdiri, (dan mengatakan) 'saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan', itu yang saya sampaikan," ujar Riezky dalam sidang.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Hasto atas dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan penyuapan terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama. Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perseteruan ini semakin memperpanjang daftar permasalahan yang dihadapi PDI-P terkait dengan proses PAW dan keterlibatan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai motif di balik permintaan pengunduran diri Riezky Aprilia.