Pengadilan AS Perintahkan NSO Group Bayar Ganti Rugi Miliaran Rupiah kepada Meta Akibat Serangan Spyware Pegasus
Pengadilan federal di California menjatuhkan vonis kepada NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel yang mengembangkan perangkat lunak mata-mata (spyware) Pegasus, untuk membayar ganti rugi kepada Meta Platforms Inc. sebesar USD 167,25 juta, atau setara dengan sekitar Rp 2,7 triliun. Keputusan ini merupakan buntut dari gugatan yang diajukan Meta terkait penyusupan Pegasus ke dalam sistem WhatsApp yang menargetkan ribuan penggunanya.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Meta, pemilik WhatsApp, menggugat NSO Group setelah adanya laporan dari Citizen Lab, sebuah lembaga riset interdisipliner yang berfokus pada keamanan internet dan hak asasi manusia. Citizen Lab menemukan adanya celah keamanan dalam aplikasi WhatsApp yang memungkinkan Pegasus diinstal pada perangkat pengguna tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Metode penyusupan yang digunakan sangat canggih, bahkan hanya dengan panggilan telepon singkat, meskipun tidak dijawab oleh penerima, Pegasus dapat menyusup ke dalam sistem.
Setelah berhasil menginfeksi perangkat, Pegasus memiliki kemampuan untuk mengakses berbagai informasi sensitif dan melakukan tindakan invasif. Spyware ini dapat secara diam-diam mengaktifkan kamera dan mikrofon ponsel, membaca email dan pesan teks, serta melacak lokasi perangkat secara real-time. Target dari serangan ini meliputi aktivis hak asasi manusia, jurnalis, diplomat, dan individu-individu lain yang dianggap sebagai ancaman oleh pihak-pihak yang menggunakan Pegasus.
Tidak hanya Meta, Apple juga mengajukan gugatan terhadap NSO Group atas penyalahgunaan Pegasus yang menargetkan pengguna iPhone. Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari aktivitas NSO Group tidak terbatas pada platform WhatsApp saja, tetapi juga meluas ke ekosistem perangkat seluler lainnya.
Selain denda yang signifikan, pengadilan juga memerintahkan NSO Group untuk membayar biaya ganti rugi sebesar USD 444.719 kepada Meta. Meta menyambut baik putusan pengadilan ini dan menyatakan bahwa hal ini merupakan langkah maju yang penting dalam melindungi privasi dan keamanan pengguna. Mereka juga menegaskan komitmen mereka untuk terus berupaya memerangi pengembangan dan penggunaan spyware ilegal yang mengancam keamanan dan privasi individu.
Meta berencana untuk mengajukan perintah pengadilan yang melarang NSO Group untuk menargetkan WhatsApp di masa depan. Mereka juga telah mempublikasikan transkrip video deposisi selama persidangan dan berjanji untuk menyumbangkan dana kepada organisasi hak digital yang berfokus pada perlindungan pengguna dari ancaman spyware.
Sebagai tanggapan atas putusan pengadilan, juru bicara NSO Group, Gil Rainer, menyatakan bahwa perusahaan akan mempelajari detail putusan tersebut dan mengambil langkah hukum yang sesuai, termasuk mengajukan banding. Hal ini mengindikasikan bahwa pertempuran hukum antara Meta dan NSO Group kemungkinan masih akan berlanjut.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- NSO Group diperintahkan membayar denda USD 167,25 juta ke Meta.
- Spyware Pegasus menyusup ke 1.400 pengguna WhatsApp.
- Pegasus dapat mengakses kamera, mikrofon, email, pesan, dan lokasi perangkat.
- Target serangan adalah aktivis, jurnalis, dan diplomat.
- Apple juga menggugat NSO Group.
- Meta akan meminta larangan pengadilan terhadap NSO Group.
- NSO Group berencana mengajukan banding.
Kasus ini menyoroti ancaman serius yang ditimbulkan oleh spyware canggih seperti Pegasus terhadap privasi dan keamanan digital. Putusan pengadilan terhadap NSO Group menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengembangan dan penjualan alat-alat pengawasan yang dapat disalahgunakan untuk melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil.