MK Agendakan Sidang Perdana Uji Materi UU TNI: 11 Gugatan Siap Diperiksa

Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang perdana terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung besok, dengan agenda utama pemeriksaan pendahuluan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MK, Kamis (8/5/2025), terdapat sebelas perkara pengujian UU TNI yang akan diproses. Sidang akan dibagi menjadi tiga panel, dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Undang-Undang TNI ini memang telah menjadi sorotan dan menghadapi sejumlah gugatan sejak disahkan. Pada tanggal 29 April lalu, tercatat delapan gugatan baru diajukan ke MK. Selain itu, terdapat tiga gugatan lain yang masih dalam proses registrasi, diajukan oleh:

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
  • Mohammad Arijal Aqil, Nova Aulia, dan Shanteda Dhiandra
  • Muhammad Imam Maulana dan Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar

Berikut adalah daftar lengkap perkara UU TNI yang akan disidangkan:

  • 45/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
  • 55/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
  • 56/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Bagi Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd
  • 57/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
  • 58/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
  • 66/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, Aldi Rizki Khoiruddin.
  • 68/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Prabu Sutisna,, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria
  • 69/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
  • 74/PUU-XXIII/2025 , dengan pemohon Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, BagusPutra Handika Pradana.
  • 75/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, Ursula Lara Pagitta Tarigan.
  • 79/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya'bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan tahapan awal dalam proses pengujian undang-undang di MK. Pada tahap ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, legal standing pemohon, serta pokok-pokok permohonan. Hasil dari pemeriksaan pendahuluan ini akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya atau tidak. Uji materi terhadap UU TNI ini menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya yang luas terhadap organisasi dan fungsi TNI. Putusan MK nantinya akan memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan UU TNI.