DPR Dorong Satgas Antipremanisme Perluas Jangkauan hingga Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme untuk memperluas jangkauannya hingga ke daerah-daerah. Langkah ini dianggap krusial dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas di berbagai wilayah.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menekankan pentingnya pembentukan kanal pengaduan di setiap daerah. Menurutnya, keberadaan Satgas di tingkat pusat saja tidak cukup efektif dalam menanggulangi premanisme yang seringkali beroperasi di tingkat lokal. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan premanisme, khususnya yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), kepada pihak berwajib.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Satgas jika ada ormas preman yang melakukan tindakan merugikan," ujar Abdullah, seraya menambahkan bahwa sinergi antara Satgas pusat dan daerah sangat diperlukan. Ia mengusulkan agar pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk Satgas Antipremanisme di daerah-daerah yang rawan praktik premanisme.

Desakan DPR ini muncul seiring dengan maraknya laporan mengenai aksi premanisme seperti pemalakan, pemerasan, pemblokiran jalan, dan penyegelan pabrik. Abdullah menegaskan bahwa tindakan premanisme tidak boleh dibiarkan dan memerlukan tindakan nyata dari pemerintah untuk memberantasnya.

"Pembentukan Satgas Antipremanisme merupakan langkah konkret untuk membersihkan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan agar Satgas bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku premanisme. Ia mewanti-wanti agar tidak ada oknum aparat yang melindungi praktik-praktik ilegal tersebut. Selain itu, ia menekankan pentingnya soliditas dan kerja sama antarunsur pemerintah yang tergabung dalam Satgas, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan lembaga lainnya. Ia berharap agar ego sektoral dapat dihilangkan demi efektivitas pemberantasan premanisme.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan gangguan terhadap iklim investasi. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha.

"Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif," demikian pernyataan Menko Polkam Budi Gunawan beberapa waktu lalu.