Mantan Kepala Desa di Samosir Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa untuk Kampanye Pilkades yang Gagal

Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kembali dihebohkan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat desa. JS, seorang mantan kepala desa yang telah menjabat selama dua periode, kini harus berurusan dengan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp 392 juta. Ironisnya, dana tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun 2019, di mana JS justru mengalami kekalahan.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mengungkapkan bahwa JS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, diduga melakukan korupsi dana desa yang bersumber dari Anggaran Tahun 2019. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan AS, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba, sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 392.174.712,87," terang AKP Edward.

Modus operandi yang dilakukan JS terbilang cukup rapi. Setelah pencairan dana desa, JS meminta seluruh dana tersebut kepada AS dengan alasan untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara mandiri. Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye pilkades tahun 2019.

JS mengakui bahwa dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye sejak awal. Ia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, proyek pembangunan yang belum terealisasi akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, kenyataan berkata lain, JS gagal meraih suara mayoritas dalam pilkades tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian menetapkan JS dan AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Rabu, 7 Mei 2025, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," pungkas AKP Edward.