PT Pusri Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis 2025 untuk Karyawan dan Keluarga

PT Pusri Berikan Kemudahan Mudik Lebaran 2025 dengan Program Mudik Gratis

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang turut berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2025. Langkah ini merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap karyawan dan keluarganya, memberikan kesempatan untuk merayakan Lebaran bersama sanak saudara di kampung halaman. Program mudik gratis ini menyediakan rute perjalanan yang strategis dan mengakomodasi kebutuhan karyawan yang tersebar di berbagai wilayah. Rute yang tersedia meliputi Palembang-Jakarta, Palembang-Serang, dan Palembang-Surabaya. Hal ini bertujuan mempermudah akses bagi karyawan yang berasal dari berbagai daerah tujuan.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis PT Pusri

Kesempatan emas ini terbuka bagi seluruh karyawan dan keluarga yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan yang telah disediakan perusahaan: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSffTc5_KDn5fSNBg5MP2_7EkkrT9gBEHl4nDdpEuGLWlYb7fg/viewform. Periode pendaftaran dibuka secara terbatas, dimulai tanggal 3 Maret hingga 17 Maret 2025, atau hingga kuota yang tersedia terpenuhi. Berikut rincian syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar:

  • Periode Pendaftaran: 3 - 17 Maret 2025
  • KTP Asli Wajib Ditunjukkan: Peserta diwajibkan membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada saat keberangkatan. KTP ini akan menjadi bukti identitas resmi peserta program mudik gratis.
  • Satu Pendaftar Satu Pendaftaran: Setiap pendaftar hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu kali. Pendaftaran ganda akan mengakibatkan pembatalan.
  • Kuota Keluarga: Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal lima anggota keluarga yang dapat didaftarkan.
  • Batasan Usia: Anak di bawah usia 3 tahun tidak mendapatkan tempat duduk terpisah. Hal ini dikarenakan keterbatasan kapasitas armada dan untuk keamanan dan kenyamanan perjalanan.
  • Pendaftaran Keluarga: Pendaftar dapat mendaftarkan anggota keluarganya yang tercantum dalam KK. Bukti KK harus dilampirkan pada saat pendaftaran ulang.
  • Pendaftaran Ulang: Pendaftaran ulang atau verifikasi dokumen wajib dilakukan H-3 sebelum keberangkatan. Tahapan ini penting untuk memastikan data peserta akurat dan memperlancar proses keberangkatan.
  • Kehadiran Wajib: Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan, kecuali oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan keaslian data dan menghindari penyimpangan.

PT Pusri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi karyawan dan keluarga. Dengan program mudik gratis ini, diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan dan memberikan rasa aman serta nyaman selama perjalanan mudik Lebaran 2025.

Semoga perjalanan mudik Lebaran 2025 Anda lancar dan penuh berkah.