Partai Golkar Menilai Wacana Pemakzulan Gibran Tidak Berdasar Hukum
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dengan tegas menyatakan bahwa usulan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat. Penegasan ini disampaikan di tengahDiskusi publik yang berkembang mengenai legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Menurut Sarmuji, proses pemilihan Gibran telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan mendapatkan mandat langsung dari mayoritas rakyat Indonesia. Ia menekankan bahwa Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dimana pasangan tersebut berhasil meraih dukungan signifikan dari pemilih.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Sarmuji seperti dikutip dari Antara pada hari Rabu (7/5/2025).
Sarmuji juga berpendapat bahwa hingga saat ini, belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran yang dapat dijadikan alasan untuk pemakzulan. Ia meyakini bahwa pintu untuk pemakzulan secara konstitusional masih tertutup rapat, mengingat proses pemilihan yang sah dan dukungan yang luas dari masyarakat.
Pernyataan Sarmuji ini muncul sebagai respons terhadap wacana pemakzulan Gibran yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai forum publik dan diskusi politik. Isu ini mencuat seiring dengan sorotan terhadap keterlibatan Gibran dalam Pilpres 2024, terutama setelah putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik balik yang memungkinkan Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk ikut serta dalam kontestasi Pilpres, meskipun usianya belum memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan sebelumnya.
Wacana pemakzulan ini sendiri dinilai oleh beberapa pihak sebagai upaya untuk mendelegitimasi hasil Pilpres 2024 dan menggoyahkan stabilitas politik nasional. Namun, Partai Golkar sebagai salah satu partai pendukung utama pemerintah, dengan tegas menolak wacana tersebut dan menyatakan keyakinannya terhadap kepemimpinan Gibran sebagai wakil presiden.
Partai Golkar juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati hasil Pilpres 2024 dan fokus pada upaya membangun bangsa dan negara. Mereka menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memecah belah masyarakat.
Dengan pernyataan ini, Partai Golkar berusaha meredam spekulasi dan ketidakpastian yang berkembang di masyarakat terkait isu pemakzulan Gibran. Mereka berharap agar semua pihak dapat menerima hasil Pilpres 2024 dengan lapang dada dan bersama-sama berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi dasar argumen Partai Golkar:
- Pemilihan Gibran Sah Secara Konstitusional
- Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi
- Menghormati Pilihan Rakyat
Partai Golkar berharap agar semua pihak dapat menghormati proses demokrasi yang telah berjalan dan mendukung pemerintahan yang sah untuk menjalankan tugasnya dengan baik.