Polri Kaji Ulang Regulasi Penggunaan Strobo dan Sirene Guna Tertibkan Lalu Lintas

markdown Penggunaan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukan semakin meresahkan masyarakat. Menanggapi hal ini, Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri berencana menyusun ulang aturan terkait penggunaan strobo dan sirene. Langkah ini diambil untuk menertibkan penggunaan atribut tersebut di jalan raya dan meminimalisir penyalahgunaan.

Brigjen Pol Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa penataan ulang ini bertujuan untuk memberikan perubahan signifikan terkait penggunaan rotator dan sirene, terutama pada kendaraan di luar petugas kepolisian. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan mengurangi potensi penyalahgunaan yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Landasan Hukum Penggunaan Strobo dan Sirene

Sebenarnya, regulasi mengenai penggunaan strobo dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 ayat (5) secara jelas mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat (rotator) dan sirene, beserta warna yang diizinkan.

Berikut adalah rinciannya:

  • Lampu isyarat biru dan sirene: diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat merah dan sirene: digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
  • Lampu isyarat kuning tanpa sirene: diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dengan adanya penataan ulang aturan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi penggunaan strobo dan sirene dapat meningkat. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran penggunaan strobo dan sirene juga menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan baru ini. Selain itu, sosialisasi yang efektif kepada masyarakat mengenai regulasi yang berlaku juga sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran.