Lagi, Puluhan WNI Terjaring di Jeddah karena Nekat Berhaji dengan Visa Ziarah

Puluhan warga negara Indonesia (WNI) kembali terdeteksi tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, dengan indikasi kuat hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah. Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa sebanyak 30 WNI diketahui datang dengan tujuan melaksanakan haji meskipun menyadari bahwa visa yang mereka gunakan tidak diperuntukkan untuk keperluan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, para WNI ini membayar sejumlah uang, kurang lebih Rp 150 juta, dengan harapan bisa berhaji menggunakan visa ziarah. Mereka sepenuhnya sadar bahwa tindakan ini melanggar aturan yang berlaku," ujar Yusron.

Fenomena WNI yang mencoba menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa non-haji terus berulang, meskipun berbagai upaya sosialisasi dan penindakan telah dilakukan. Visa ziarah, yang penerbitannya telah dihentikan sejak 13 April 2025, sebenarnya masih berlaku bagi pemegangnya untuk mengunjungi Arab Saudi. Namun, visa ini tidak memberikan izin untuk memasuki kota Mekkah, tempat utama pelaksanaan ibadah haji.

"Visa ziarah yang masih valid tetap bisa digunakan untuk masuk ke Arab Saudi, tetapi perlu digarisbawahi bahwa pemegangnya tidak diperbolehkan memasuki Mekkah. Untuk kota-kota lain seperti Jeddah, tidak ada pembatasan," jelas Yusron.

Sebelumnya, pihak imigrasi Arab Saudi juga telah mendeportasi 50 WNI yang kedapatan menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy). Mereka langsung dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan berikutnya.

Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat pengawasan dan melakukan razia terhadap individu yang berada di Mekkah tanpa izin haji (tasreh). Mereka yang tertangkap akan langsung dikeluarkan atau dideportasi dari kota suci tersebut. Yusron mengimbau kepada seluruh WNI untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak tergiur dengan tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan berhaji melalui jalur ilegal.

Berikut daftar pelanggaran yang sering dilakukan oleh WNI:

  • Menggunakan visa ziarah untuk berhaji
  • Menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy) untuk berhaji
  • Tidak memiliki izin haji (tasreh) saat berada di Mekkah