Operasi Pengawasan KKP Ungkap Praktik Pemanfaatan Air Laut Ilegal di Tarakan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan indikasi kuat pemanfaatan air laut tanpa izin oleh sebuah perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Temuan ini terungkap dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh Stasiun PSDKP Tarakan. Perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan terkait pemanfaatan air laut sebagai bahan pendukung kegiatan industri.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan air laut, meskipun hanya sebagai penunjang industri, wajib memiliki izin yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam kasus ini, perusahaan belum mengantongi izin dengan KBLI yang relevan, yaitu KBLI tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku.
Menurut Ipunk, air yang diolah dari instalasi desalinasi milik perusahaan tersebut digunakan untuk mendukung proses produksi bubur kertas (pulp), serta sebagian kecil dimanfaatkan untuk sistem pendingin mesin. Volume pengambilan air (water intake) perusahaan tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, yaitu 50 liter per detik. Dengan kapasitas water intake yang mencapai 125.000 meter kubik per hari atau setara dengan 1.446 liter per detik, perusahaan wajib memiliki izin dengan KBLI 36002-Penampungan dan Penyaluran Air Baku.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021. Berdasarkan hasil analisis tersebut, PT. PRI berpotensi dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan. Kasus ini menjadi perhatian serius KKP dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kegiatan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) merupakan kegiatan pemanfaatan air laut menjadi suatu produk atau mendukung kegiatan tertentu selain untuk keperluan energi. Pemanfaatan ALSE harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.