Sidang Harun Masiku: Staf Pribadi dan Pengawal Hasto Kristiyanto Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi kunci yang memiliki kedekatan dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025).

Kedua saksi tersebut adalah Kusnadi, yang merupakan staf pribadi Hasto Kristiyanto, dan Nurhasan, seorang petugas keamanan. Keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi penyidikan dan pemberian suap terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Sebelum memberikan kesaksian, Kusnadi dan Nurhasan diambil sumpahnya oleh majelis hakim. Jaksa KPK kemudian memulai pemeriksaan dengan mencecar Kusnadi mengenai dugaan penerimaan titipan sebuah tas dari Harun Masiku yang ditujukan kepada pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Jaksa KPK menanyakan perihal keyakinan saksi terkait identitas pemberi titipan, "Saudara yakin itu Harun?" dan dijawab "Yakin, Pak" oleh Kusnadi.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW pada periode 2019-2024. Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah terkait dugaan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice), yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua adalah terkait dugaan pemberian suap, yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang pemeriksaan saksi ini menjadi krusial dalam mengungkap peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini, serta menguji kebenaran informasi mengenai adanya upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan dari Kusnadi dan Nurhasan diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus suap Harun Masiku.

Hasil pemeriksaan Kusnadi diprediksi akan mengungkap fakta baru terkait kasus ini. Terutama dalam hal dugaan penerimaan titipan yang akan diberikan kepada pengacara PDI-P. Sementara, pemeriksaan Nurhasan bisa jadi akan memberikan petunjuk mengenai peran yang bersangkutan dalam upaya menghalangi penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik dari partai besar dan dugaan praktik korupsi yang mencoreng citra lembaga perwakilan rakyat. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari persidangan ini dan berharap kebenaran dapat terungkap secara transparan dan adil.