BEI Pantau Ketat Upaya Pemulihan Waskita Karya di Tengah Suspensi Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau secara intensif perkembangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang saat ini tengah menjalani masa suspensi perdagangan saham. Langkah ini diambil BEI seiring dengan ketentuan yang mengatur potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham bagi emiten yang mengalami suspensi selama 24 bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BEI No. III.1.3.3. Suspensi terhadap saham WSKT sendiri telah berlangsung sejak 8 Mei 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pihaknya secara proaktif akan berkomunikasi dengan Waskita Karya untuk mengevaluasi kesiapan perseroan dalam menghadapi situasi ini. Komunikasi ini tidak hanya terbatas pada menjelang masa 2 tahun suspensi, namun juga dilakukan secara berkala, bahkan hingga ke pemegang kendali WSKT, yakni Kementerian BUMN. BEI menekankan bahwa tujuan utama dari aturan delisting bukanlah untuk mengeluarkan emiten dari bursa, melainkan untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan.

"Delisting bukanlah tujuan akhir. Kami akan terus memantau respons dari direksi Waskita Karya dan rencana perusahaan ke depan. Fokus kami adalah bagaimana memastikan kelangsungan usaha mereka," ujar Nyoman.

BEI memahami bahwa suspensi saham WSKT disebabkan oleh penundaan pembayaran bunga obligasi. Keputusan suspensi ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas dan keteraturan perdagangan efek di bursa. Suspensi saham WSKT pertama kali diumumkan pada tanggal 8 Mei 2023.

Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengeluarkan surat No. KSEI-1184/DIR/0523 pada tanggal 5 Mei 2023 terkait dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Menindaklanjuti hal tersebut, BEI mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham WSKT di seluruh pasar, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pemberitahuan lebih lanjut.